Tekan Kecelakaan, Dishub Kobar Tambah Pita Penggaduh di Ruas Jalan Pangeran Diponegoro

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan bersama tim saat bersama tim saat melakukan monitoring dan pemasangan pita penggaduh di ruas Jalan Diponegoro, Selasa (06/04/2021) malam. (dishub kobar)

MMC Kobar – Pada Selasa (6/4) malam sekitar pukul 20.00 WIB, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemasangan kelengkapan tambahan pada jalan berupa pita penggaduh di ruas Jalan Pangeran Diponegoro.

Pita penggaduh tersebut dipasang di ruas Jalan Diponegoro di depan Makam Skip. Hal ini ditujukan kepada para pengendara/pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara ketika melintas diruas jalan tersebut.

(Baca Juga : Konsultasi Tata Kelola Keuangan RS, Pemkab Sukamara Kunjungi RSSI Pangkalan Bun)

Kepala Dishub Kobar, Fitriyana menyampaikan bahwa pemasangan pita penggaduh tersebut sebagai upaya untuk mengingatkan masyarakat khususnya para pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati.

“Mengingat sering terjadinya kecelakaan lalu lintas diruas jalan tersebut, dengan adanya pita penggaduh ini diharapkan media pengingat kepada seluruh masyarakat khususnya para pengguna jalan yang melintasi ruas jalan tersebut untuk mengurangi kecepatan dan berhati-hati saat berkendara,” ucap Fitriyana.

Pita Penggaduh yang berupa bagian jalan yang dibentuk tidak rata dengan jalan yang memiliki ketebalan 10 sampai 40 milimeter yang merupakan kelengkapan tambahan pada jalan sehingga bila kendaraan yang melintasi bagian tersebut diingatkan oleh getaran dan suara dari pita penggaduh tersebut yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya.

Ditambahkan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kobar, Nur Soleh, saat memonitor langsung kegiatan pemasangan pita penggaduh, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memasang papan pemberitahuan dan rambu batas maksimal kecepatan di ruas jalan tersebut.

“Pada malam hari ini telah dipasang pita penggaduh di ruas jalan Pangeran Diponegoro yang merupakan fasilitas tambahan selain papan pemberitahuan dan rambu batas kecepatan maksimal, yang telah dipasang sebelumnya sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan untuk menciptakan keselamatan dalam berlalu lintas melalui fasilitas kelengkapan jalan,” ungkap Nur Soleh.

“Selain melalui fasilitas kelengkapan jalan baik berupa papan pemberitahuan, rambu-rambu, dan pita penggaduh atau kelengkapan tambahan pada jalan lainnya, juga diperlukan kesadaran dan kerjasama dari seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan/pengendara agar selalu tertib dalam berlalu lintas, mematuhi aturan dalam berlalu lintas, dan selalu berhati-hati dalam berkendara tentunya untuk keselamatan kita bersama,” pungkasnya. (dishub kobar)