Tata Cara Pendaftaran Ormas di Kobar

Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosbud dan Ormas Kesbangpol Christince saat menerima konsultasi Ormas Komunitas Lentera Kotawaringin Barat Selasa (25/8) di ruang kerjanya. (kesbangpol kobar)

MMC Kobar - Dalam rangka tertib administrasi dan antisipasi terhadap dinamika perkembangan pelaksanaan pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di daerah, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapat pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menteri Dalam Negeri.

Bedasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa dalam hal Ormas telah memperoleh status badan hukum, maka tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Terhadap permohonan pendaftaran Ormas yang telah memperoleh status badan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM agar tidak diproses lebih lanjut.

(Baca Juga : Jelang Idul Adha 1441 H, DPKH Kobar Cek Kesehatan Hewan Kurban )

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosbud dan Ormas, Christince mengatakan bahwa bagi Ormas di Kobar yang ingin mendapatkan legalitas dalam bentuk SKT dari Kemendagri dapat mendaftarkan diri melalui Kesbangpol Kobar.

"Untuk berkas atau dokumen dan informasi persyaratan dapat menghubungi dan berkoordinasi dengan Kantor Kesbangpol Kobar di jalan Jendral Sudirman nomor 18 Pangkalan Bun pada saat jam kerja. Dan apabila berkas atau dokumen Ormas lengkap akan kami teruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui Unit Layanan Administrasi dan SKT akan dikeluarkan selama kurang lebih 15 hari kerja," jelas Christince saat dikonfirmasi pada Selasa (25/8) di ruang kerjanya. (kesbangpol kobar)