Target Realisasi Investasi Tahun 2020 Tercapai, Dinas PMPTSP Kobar Siap Genjot Kemitraan UMKM dan PMA/PMDN
- penulis DPMPTSP Kobar
- Selasa, 16 Februari 2021
- dibaca 583 kali
MMC Kobar - Untuk meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, setiap daerah dituntut untuk menarik investor sebanyak-banyaknya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Walaupun di tahun 2020 Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19, tetapi keadaan tersebut tidak menyurutkan semangat setiap daerah untuk tetap berusaha dan memberikan kemudahan-kemudahan perizinan bagi para calon investor.
Hal ini dibuktikan dengan pencapaian realisasi investasi di salah satu wilayah Indonesia yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah yang mencapai target realisasi investasi di tahun 2020.
(Baca Juga : Tindak Lanjuti Keluhan Ponpes Sabilur Rosyad, DLH Kobar Gelar Jum’at Bersih di Bantaran Sungai Sekitar Area Ponpes)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kobar sebagai perwakilan di daerah yang memiliki salah satu tugas dan fungsi yaitu untuk menarik minat investor, berhasil mencapai target realisasi investasi 2020 yaitu Rp.6,607 triliun dengan jangka waktu dari Januari hingga Desember.
Kepala Dinas PMPTSP Kobar melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Ely Restu Setyawati bahwa dalam pencapaian realisasi investasi di tahun ini, Dinas PMPTSP memenuhi target. Pencapaian realisasi investasi tercapai sebesar Rp.6,911 triliun dengan kontribusi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp.4,741 triliun (68,61%) dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp. 2,169 triliun (31,39 %). Sesuai angka tersebut, pencapaian PMDN lebih besar dibandingkan pencapaian sektor PMA.
“Realisasi investasi di tahun 2020, didominasi oleh PMDN. Kedepan investasi yang masuk harus menggandeng UMKM lokal. Pemerintah dituntut agar terus meningkatkan kemudahan berusaha, menciptakan kemitraan strategis antara perusahaan besar dan UMKM dengan prinsip saling menguntungkan dan peningkatan daya saing di pasar global,” ungkap Ely pada Selasa (16/02).
“Hal tersebut sejalan dengan Pasal 90 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi kemitraan usaha menengah dan usaha besar dengan usaha mikro dan kecil serta koperasi dalam rantai pasok yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha dari peran sektor usaha mikro, kecil dan menengah,” jelas Ely lagi.
Dengan adanya undang-undang tersebut, maka setiap investasi yang masuk baik PMA maupun PMDN diharapkan dapat memberikan manfaat langsung pada masyarakat lokal karena setiap pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk bermitra sehingga wabah pandemi ini tidak mempengaruhi dalam pencapaian target realisasi investasi di tahun ini. (dpmptsp kobar)