Tahun 2020, Sebanyak 7.150 KPM Di Kobar Terima Bansos Program Sembako

Foto bersama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Aparat Desa, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Koodinator Daerah (Korda) Kobar dalam Penyaluran Program Sembako di salah satu Agen Bank di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Jum'at (6/3). (dinsos kobar)

MMC Kobar – Mulai Januari 2020, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) meluncurkan bantuan sosial (bansos) Program Sembako, sebagai pengganti bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun sebelumnya kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Jumlah KPM penerima bansos di Kobar yang masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) sebanyak 7.150 KPM yang menyebar di seluruh wilayah kecamatan di Kobar.

(Baca Juga : Peternakan Sapi Jadi Primadona di Kobar)

Kepala Dinas Sosial Kobar melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Mahrita mengatakan, di tahun 2020 ini, bansos Program Sembako lebih besar nilainya atau mengalami kenaikan, dibandingkan dengan Program BPNT yang telah diluncurkan selama 2 tahun (2018, 2019).

“Jika pada program BPNT KPM mendapatkan nilai bantuan sebesar 110 ribu rupiah per bulan,  dengan komoditi pangan yang dibelanjakan terbatas hanya berupa beras dan/atau telur, pada Program Sembako KPM menerima nilai bantuan sebesar 150 ribu rupiah per bulan, atau naik 40 ribu rupiah selama Januari dan Februari. Sedangkan mulai Maret sampai dengan Agustus, nilai bantuan dinaikkan lagi sebesar 50 ribu rupiah sehingga menjadi 200 ribu rupiah per bulan, dengan komoditi pangan yang dibelanjakan lebih bervariatif sesuai ketentuan,” terang Mahrita.

“Mekanisme penyaluran bantuan tersebut melalui penggerakan ekonomi lokal, yaitu melalui toko sembako setempat yang ditunjuk sebagai agent bank oleh Bank Mandiri sebagai bank mitra pemerintah dalam penyaluran bantuan,” ujar Mahrita lebih lanjut.

“Setiap KPM harus membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi seperti kartu ATM ke agent bank, sebagai alat transaksi membelanjakan bahan pangan yang menjadi kebutuhannya, seperti beras, sayur, telur dan bahan pangan lainnya sesuai ketentuan yang ada. Dan setiap agen bank difasilitasi mesin Electronic Data Capture (EDC) oleh Bank Mandiri sebagai mesin penggesek KKS,” tambah Mahrita.

Rincian komoditas bahan pangan yang ditentukan, dalam pelaksanaan Program Sembako, yaitu :

  1. Bahan pangan sumber karbohidrat (beras atau bahan pangan lokal lain seperti jagung dan sagu).
  2. Bahan pangan sumber protein hewani (telur, ayam, ikan).
  3. Bahan pangan sumber protein nabati (Kacang-kacangan, termasuk tempe tahu)
  4. Bahan pangan sumber vitamin dan mineral (sayur mayor dan buah-buahan).

Adapun tujuan dari pelaksanaan Program Sembako adalah  :

  1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
  2. Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada para KPM.
  3. Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi.
  4. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Tak hanya itu, bantuan ini juga memiliki beberapa manfaat secara umum maupun luas. Pertama, dapat memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. Kedua, meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial. Ketiga, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan. Keempat, meningkatkan transaksi nontunai dalam agenda Gerakan Nasinal Nontunai (GNNT).

Terakhir, bantuan ini bermanfaat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan. (dinsos kobar)