Survei Persepsi SPIP ASN Kesbangpol Kobar
- penulis Badan Kesbangpol Kobar
- Kamis, 18 Oktober 2018
- dibaca 1202 kali
MMC KOBAR - Penyelenggaraan dan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dilaksanakan pada Selasa (16/10) di Aula Kantor Badan Kesbangpol Kobar. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Badan Kesbangpol Kobar dan Inspektorat Kobar yang melibatkan seluruh ASN Badan Kesbangpol Kobar sebagai peserta dengan narasumber Asesor SPIP dari Inspektorat Kobar.
Dalam sambutannya Kepala Badan Kesbangpol Kobar Mudelan mengatakan, “Seluruh ASN Badan Kesbangpol siap mengikuti pemaparan SPIP dari Asesor SPIP Inpektorat Kobar dan siap disurvei persepsi SPIP nya.”
(Baca Juga : Rakor KPU, Bawaslu dan Polres Kobar terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan)
Mudelan pun menerangkan untuk mendukung penyelenggaraan dan evaluasi SPIP di Badan Kesbangpol Kobar, pihaknya telah menyiapkan dokumen kelengkapan pelaksanaan evaluasi SPIP tersebut berupa struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rencana strategis, rencana kerja tahunan, DPA-SKPD dan data pegawai.
“Uraian tugas masing-masing pegawai dan dokumen penunjang unsur SPIP juga telah disiapkan untuk kelancaran penyelenggaraan dan evaluasi ini,” tuturnya.
Sementara itu, Hanny Cicilya sebagai Asesor SPIP Inspektorat Kobar dalam paparannya mengatakan bahwa SPIP merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk mencapai tujuan organisasi.
“Menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, perlu keterlibatan dari seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kendala pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Karakteristik Level Maturitas SPIP ada 5 level, Hanny meneruskan, yaitu Level 0 belum ada, Level 1 Rintisan, Level 2 Berkembang, Level 3 Terdefinisi, Level 4 Terkelola dan teratur, dan Level 5 Optimum.
“Kewajiban kita harus mencapai target Level 3 pada tahun 2019, ini sesuai dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019,“ kata Hanny.
Ditambahkannya, untuk itu diperlukan langkah-langkah penilaian dan evaluasi SPIP melalui tahapan survei persepsi (secara online) dan wawancara/kuisioner pejabat eselon II, eselon III, eselon IV dan staf yang ditunjuk.
“Juga kuisioner lanjutan untuk pejabat eselon III yang selanjutnya dilakukan pengujian dokumen,” imbuh Hanny. (rakhman/kesbangpol)