Survei Inventarisasi Jalan di Ruas Jalan Bhayangkara Pasir Panjang – Kumpai Batu Atas

Pantauan udara (Drone) tim survei Dishub Kobar saat melakukan survei inventarisasi jalan di ruas Jalan Bhayangkara Desa Pasir Panjang menuju Desa Kumpai Batu Atas. (Dishub Kobar)

MMC Kobar - Merespon laporan masyarakat sekitar yang berada tidak jauh dari simpang tiga Jalan Bhayangkara Desa Pasir Panjang menuju Desa Kumpai Batu Atas Kecamatan Arut Selatan, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas, pada Rabu (03/02) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan survei inventarisasi jalan.

Survei inventarisasi jalan yang dilakukan Tim Survei Dishub Kobar dilakukan untuk memperoleh data-data teknis jalan yang nantinya akan dijadikan bahan/data dukung sebagai dasar untuk dilakukan analisa dan dikaji lebih lanjut.

(Baca Juga : KPU Kobar Serahkan Dokumen Usulan Anggaran Pilkada 2024 Pemkab Kobar)

Koordinator Tim Survei Dishub Kobar, Endri Suryansyah menyampaikan bahwa survei inventaris jalan dilakukan untuk memenuhi data dukung untuk dianalisa dan diolah, kemudian disampaikan ke pimpinan terkait tindak lanjut dan tindakan yang perlu dilakukan.

Endri menjelaskan bahwa keberadaan median jalan yang berbentuk segitiga di ruas Jalan Bhayangkara banyak menimbulkan pertanyaan masyarakat khususnya bagi para pengguna jalan/pengendara. Mengingat keberadaan dan fungsi median tersebut kurang efektif dikarenakan beberapa kali menimbulkan konflik lalu lintas sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Kondisi jalan menuju Desa Kumpai Batu Atas yang sempit menjadi salah satu penyebab menimbulkan konflik lalu lintas, ditambah kondisi jalan yang kurang baik serta kondisi badan jalan dengan bahu jalan yang tinggi menjadi faktor lain penyebab konflik lalu lintas di ruas jalan tersebut,” tambah Endri.

“Setelah dilakukan survei inventarisasi jalan, nanti akan dilakukan survei lanjutan untuk memperoleh data dukung yang kemudian akan disampaikan pada forum bidang lalu lintas dengan mengundang beberapa pihak/instansi terkait untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” pungkasnya. (dishub kobar)