Sosialisasikan SE Kemenhub RI dan Prokes, Dishub Bersama Dinkes Kobar Datangi 4 Perusahaan Otobus

Dishub bersama Dinkes Kobar saat melakukan sosialisasi di PO Agung Mulia, Selasa (26/04).

MMC Kobar - Dalam upaya kelancaraan pelaksanaan mudik lebaran tahun 2022 serta mencegah terjadinya penyeberan Covid-19 pada moda transportasi darat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan Sosialisasi disiplin penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Perusahaan Otobus (PO), Selasa (26/04).

Sosialisasi yang dilakukan oleh Dishub dan Dinkes Kobar tersebut berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 38 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

(Baca Juga : Peringatan Hari Jadi ke-63, Pemkab Kobar Gelar Ziarah ke Makam Para Pendiri Kabupaten)

Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Nur Soleh menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan pihaknya bersama Dinkes Kobar merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2022.

Dishub bersama Dinkes Kobar saat melakukan sosialisasi di PO Yessoe, Selasa (26/04).

“Menindaklanjuti SE Kemenhub RI dan arahan pimpinan saat rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2022 hari Jumat (22/04) lalu, pada hari ini (26/04) bersama dengan pihak Dinkes Kobar secara langsung memberikan sosialisasi kepada perusahaan otobus yang beroperasi di Kobar yakni PO Yessoe, PO Logos, PO Damri dan PO Agung Mulia,” ujar Nur Soleh.

Nur Soleh saat juga mengimbau kepada keempat perusahaan otobus yang beroperasi di Kobar tersebut agar mengikuti ketentuan serta mematuhi aturan pemerintah yang sudah ditetapkan melalui SE Kemenhub RI nomor 38 tahun 2022.

Sementara itu Kepala Dinkes Kobar melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Jhonferi Sidabalok menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan gerai vaksinasi untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi bus yang berada di terminal Natai Suka Pangkalan Bun.

“Berdasarkan SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub RI diimbau kepada Perusahaan Otobus untuk mengikuti ketentuan tersebut dan melengkapi persyaratan pelaku perjalanan serta disiplin prokes. Apabila terdapat penumpang bus baik itu yang belum vaksin, perlu vaksin dosis 2, dan mau vaksin booster, diminta kepada operator agar mengarahkan mengikuti vaksinasi digerai Terminal Natai Suka,” jelas Jhonferi. (vgs/dishubkobar)

Dishub bersama Dinkes Kobar saat melakukan sosialisasi di PO Logos, Selasa (26/04).