Disperindagkop UKM Lakukan Pendataan IKM di Kecamatan Pangkalan Banteng

Petugas monitoring dan pendataan IKM Disperindagkop UKM Kobar saat melakukan kunjungannya ke salah satu IKM di Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa (7/9). (Aditya)

MMC KOBAR - Seperti pada tahun sebelumnya, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM)  Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Perindustrian kembali melaksanakan monitoring dan pendataan Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk melakukan updating database direktori IKM di wilayah Kobar. Kali ini, monitoring dan pendataan IKM dilakukan di Kecamatan Pangkalan Banteng yang berlangsung selama 2 hari, dimulai tanggal 7-8 Agustus 2018.

Berdasarkan hasil monitoring dan pendataan di Kecamatan Pangkalan Banteng itu, Kepala Seksi Industri Agro dan Hasil Hutan Sih Subandi menyampaikan, bahwa masih banyak ditemukan IKM yang belum tahu apa itu P-IRT, apakah penting atau tidak dengan berbagai alasan lainnya.

(Baca Juga : Inilah Tiga Pilar Penentu Sukses e-Commerce Indonesia)

"Masih banyaknya IKM yang belum mengurus P-IRT menjadi bukti bahwa masih rendahnya tingkat kesadaran IKM akan pentingnya mengurus P-IRT. Kita bisa memaklumi karena kemungkinan mereka belum mendapatkan pengetahuan dan wawasan akan pentingnya P-IRT sebagai jaminan keamanan pangan dan perijinan industri lainnya,” ujarnya. 

Dia menambahkan, selain itu, dari kegiatan ini diharapkan kita dapat menyerap dan menganalisa permasalahan yang dihadapi IKM dalam mengembangkan usahanya ke depan.

Senada, Kepala Seksi Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Jiwara juga mengatakan, "Hal ini menjadi pekerjaan rumah tidak hanya bagi Disperindagkop UKM saja, tetapi juga bagi pihak Kecamatan Pangkalan Banteng bersama masyarakat di dalamnya untuk memahami akan pentingnya perijinan terkait Industri Kecil dan Menengah, terutama industri pangan.” (Aditya)