Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, SPIP dan Manajemen Resiko di Lingkup Pemkab Kobar
- penulis Inspektorat Kobar
- Senin, 26 April 2021
- dibaca 978 kali
MMC Kobar – Pada Senin (26/4) Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawarigin Barat (Kobar) melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) di lingkungan Pemkab Kobar. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini ikuti oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kobar. Selain dalam rangka peningkatan pemahaman terkait penyelenggaraan pemerintahan juga dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam Sambutannya Plt Inspektur Daerah Kobar, Dwi Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tentang pengendalian Gratifikasi.
(Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan, RSSI Buka Layanan PICU)
“Kami mengundang bapak ibu sekalian via daring ini untuk memberikan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi sebagaimana yang sudah diamanahkan dalam Perbup Kobar Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah,” ujar Dwi Purnomo.
“Kami juga sosialisasikan terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko agar OPD mampu mengimplementasikan SPIP dengan baik dan tentunya menyusun MR secara rutin tiap tahunnya,” tambahnya.
Narasumber kegiatan tersebut yaitu pejabat fungsional di lingkungan Inspektorat Daerah terdiri dari Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD). Narasumber pertama Eva Olivia menyampaikan bahwa Gratifikasi menurut Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Eva Olivia yang juga Auditor Muda.
Ia juga berpesan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterima. “Gratifikasi yang diterima tersebut agar dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” pesannya.
Narasumber berikutnya, Taufik mengungkapkan bahwa SPIP harus dilaksanakan secara terus menerus dan integral. “SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” terang Taufik.
“Saat ini maturitas (kematangan) penyelenggaraan SPIP Pemda Kobar sudah mencapai level 3 hasil dari QA BPKP Kalteng. Namun demikian karena SPIP harus dilaksanakan terus menerus maka kami berharap bahwa implementasinya tidak berhenti setelah dinilai,” tambah Taufik yang menjabat sebagai PPUPD Pertama di Inspektorat.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dan komitmen untuk melaksanakan ilmu atau materi yang didapat selama sosialisasi di lingkup OPD masing-masing. (itkab kobar)