Hari Pertama Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

Kadishub Kobar saat memberikan imbauan dan penjelasan kepada para pengendara yang terjaring operasi yustisi, Jumat (9/10). (dishub kobar)

MMC Kobar - Pada hari pertama kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan berdasarkan peraturan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 54 Tahun 2020 di area Bundaran Pancasila Pangkalan Bun pada Jumat (9/10) banyak ditemukan para pelanggar.

Para pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kobar yakni para pengendara kendaraan roda 2, roda 4, dan roda 6 yang tidak menggunakan/memakai masker saat melintas di area Bundaran Pancasila Pangkalan Bun.

(Baca Juga : Upaya Kurangi Polusi Debu, Gugus Tugas Damkar Kecamatan Pangkalan Banteng Lakukan Penyemprotan di Jalan Lintas Provinsi)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Fitriyana yang terjun langsung saat kegiatan operasi yustisi tersebut sangat menyayangkan banyak pengendara kendaraan roda 2, roda 4, dan roda 6 yang melanggar displin protokol kesehatan terkait penggunaan masker.

“Hari ini banyak pengendara yang terjaring operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati Kobar nomor 54 Tahun 2020 dengan mengabaikan pentingnya penggunaan masker dalam berkendara ditengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” ungkap Fitriyana.

Sebelum dilaksanakan operasi yustisi tersebut digelar apel gabungan yang diikuti oleh tim satgas percepatan penanganan Covid-19. Bupati Kobar selaku Ketua Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kobar berpesan agar seluruh elemen baik itu pemerintah, TNI/Polri, pelaku usaha, masyarakat agar selalu bekerja sama dalam menekan dan mengendalikan Covid-19 dengan disiplin menegakkan dan menerapkan protokol kesehatan.

Merespon hal tersebut, Kadishub Kobar saat operasi yustisi mengimbau kepada para pengendara yang melintas, agar disiplin protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat berkendara untuk mengantisipasi paparan Covid-19.

“Jelas tertuang didalam Peraturan Bupati Kobar Nomor 54 Tahun 2020 untuk selalu disiplin protokol kesehatan. Serta diimbau kepada pengusaha/penyedia jasa angkutan agar selalu mengindahkan disiplin protokol kesehatan. Apabila pengusaha/penyedia jasa angkutan melanggar Peraturan Bupati Kobar Nomor 54 Tahun 2020, maka sanksinya berupa denda sebesar satu juta rupiah dan usaha angkutan terancam ditutup,” tegas Fitriyana. (dishub kobar)