Sosialisasi dan Publikasi Pendataan Keluarga Tahun 2021

Pembukaan Sosialisasi dan Publikasi PK Tahun 21 oleh Kepala Dinas P3AP2KB Kobar, Drs. Abdul Wahab yang digelar di Aula Kantor Dinas P3AP2KB, Selasa (2/3)

MMC Kobar - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Pendataan Keluarga Tahun 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas P3PA2KB, Kabid Dalduk, PKB serta mitra kerja dari kecamatan bertempat di Aula Kantor Dinas P3AP2KB pada Selasa (2/3).

Kegiatan ini merupakan fondasi awal dalam mendukung pelaksanaan Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21) yang akan dilaksanakan serentak se Indonesia mulai 1 April-31 Mei 2021.

(Baca Juga : Pj Bupati Kobar Buka FLS2N Tingkat Kecamatan Arut Utara)

Pada PK-21, data yang dikumpulkan oleh Kader Pendata yang ada di setiap desa/kelurahan meliputi data kependudukan, data keluarga berencana, data pembangunan keluarga, data anggota keluarga dan data stunting diharapkan dapat menjadi database dalam pengambilan kebijakan yang ada di daerah.

Pengumpulan Data Keluarga dilaksanakan dalam 2 metode, yaitu menggunakan formulir (paper based) dan telepon pintar (Smartphone).

Dalam metode formulir, kader pendata mengumpulkan data keluarga dan anggota keluarga menggunakan Formulir Pendataan Keluarga tahun 2021 (F/1/PK/2021). Sedangkan pada metode Smartphone, proses pengumpulan data meliputi penginputan dan perekaman data keluarga dan anggota keluarga dengan menggunakan aplikasi berbasis android.

Selain mengumpulkan data keluarga dan anggota keluarga, Pendataan Keluarga juga digunakan sebagai wadah dalam melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serta penyuluhan program Bangga Kencana kepada keluarga di lingkungannya yang dilaksanakan oleh kader pendata terlatih dan dibantu penyuluh KB setempat.

Kepala Dinas P3AP2KB Abdul Wahab mengatakan bahwa Pendataan keluarga dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan dilaksanakan serentak di setiap wilayah di Indonesia.

“Diharapkan hasil Pendataan Keluarga (PK-21) dapat menjadi dasar kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, keluarga berencana dan pembangunan lainnya serta dapat digunakan sebagai data pembanding oleh Instansi terkait seperti BPS, Disdukcapil, TNI dan POLRI,” jelas Wahab. (dp3ap2kb kobar)