Bapenda Kobar Akan Maksimalkan PAD Melalui Pajak Parkir

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari semua sektor.  Dari 11 item pajak yang ditangani salah satunya yang kini gencar disosialisasikan adalah pajak parkir. Pada tahun sebelumnya PAD dari sektor ini masih sangat minim sehingga di tahun 2019 akan dimaksimalkan dengan melakukan sosialisasi kepada pengusaha yang ada di Kobar terutama pengusaha pariwisata seperti kolam renang dan tempat rekreasi lainnya.

Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena menjelaskan pajak parkir berbeda dengan retribusi parkir. Pajak parkir adalah pajak yang dipungut dari lokasi yang bukan milik pemerintah tetapi dilakukan pungutan parkir. Maka dari hasil parkir akan dikenakan pajak 20 persen.

(Baca Juga : RRI Net, Inovasi Digital Tonton Apa Yang Anda Dengar)

"Pajak parkir kita ambil biasanya dari lokasi yang bukan milik pemerintah tetapi pengunjungnya dipungut parkir. Seperti di pertokoan jika pengunjungnya dikenakan parkir maka hasil dari parkir dikenakan pajak. Begitu juga pengunjung tempat rekreasi ditempat wisata pribadi atau bukan milik pemerintah maka hasil parkir akan dikenakan pajak. Sedangkan pungutan parkir yang biasa ditarik juru parkir kepada pengunjung itu adalah retribusi. Maka dari itu pajak parkir dengan retribusi parkir sangat berbeda,"jelas Molta.

Tahun ini Bapenda akan mengoptimalkan pendapatan dari pajak parkir tersebut. Hal ini seperti disampaikan Molta Denna kepada para pengusaha pertokoan dan pengusaha tempat rekreasi yang ada di Kabupaten Kobar. Molta mencontohkan lokasi wisata Jurung Tiga, jika pengunjungnya dikenakan tarif parkir maka pemiliknya harus siap melaporkan pendapatan parkir dan akan dikenakan pajak. Begitu juga kolam renang yang berada di Desa Pangkalan Dewa misalnya, jika disana pengunjung dipungut parkir maka dari hasil parkir ada hak pemerintah 20 persen dari pendapatan parkir.

Menanggapi hal ini kepala Desa Pasir Panjang yang baru saja purna tugas, Tamel mengatakan, tidak akan keberatan soal pungutan pajak tersebut karena hal itu memang untuk kepentingan daerah. Hal senada juga disampaikan pengelola tempat wisata kolam renang di Pangkalan Dewa.

Seperti diketahui Bapenda Kobar kini sedang gencar mendata sejumlah obyek pajak agar PAD bisa dimaksimalkan dan sesuai target yang telah ditetapkan. Selain pajak parkir sebelumnya Bapenda juga mensosialisasikan terkait pajak hiburan seperti karaoke dan spa. Meski sebagian masih ada yang keberatan karena besarnya pajak mencapai 35 persen tetapi karena sudah menjadi aturan resmi berdasarkan Peraturan Daerah (perda) sebagai turunan dari aturan yang lebih tinggi maka hal itu tetap harus ditaati. (Humas Diskominfo Kobar)