Sosialisasi Aplikasi RSTC Online

Sosialisasi Aplikasi RSTC online oleh BPJS Ketenagakerjaan di RSSI Pangkalan Bun, Senin (23/11).

MMC Kobar - Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima kunjungan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait Sosialisasi aplikasi berbasis web RSTC Online pada Senin (23/11).

Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

(Baca Juga : Momen Natal Bersama, Bupati Kobar Imbau Tokoh Agama Fokus Bina Generasi Muda)

"Kita harapkan dengan adanya aplikasi berbasis web dan android ini, dapat memudahkan pasien dalam mendapatkan pelayanan di RSSI kita," ujar Urip Santoso selaku Kepala Tata Usaha RSSI.

Aplikasi RSTC Online adalah sistem yang digunakan oleh jejaring Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan untuk pengecekan validitas data (eligibilitas) kepesertaan, melaporkan kasus kecelakaan yang mendapatkan pelayanan serta penagihan pembayaran biaya perawatan dan pengobatan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. 

Aplikasi RSTC Online juga disediakan untuk memudahkan jejaring Trauma Center dalam melakukan monitoring pembayaran tagihan. Rencananya aplikasi ini akan dilaunching pada tanggal 27 November 2020 nanti di seluruh Indonesia.

"Nantinya kita akan mengundang semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan kita (BPJS Ketenagakerjaan) secara webinar untuk penjelasan launching aplikasinya," ujar Yusef Dwi Jayadi, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. (rssi pbun)