Kadin Dukung Penuh Kenaikan PPN 11 Persen Demi Kesejahteraan Masyarakat

sumber foto : Susanto/MI

MMC Kobar – Jakarta- Selasa (15/3) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung penuh upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel, dan sederhana melalui implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai amanat UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

(Baca Juga : Peringatan Hari Jadi Bhayangkara ke-77, Pj Bupati bersama Forkopimda Ikuti Fun Bike Polres Kobar)

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid berharap aturan tersebut mampu menjadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal saat melakukan konferensi pers virtual.

Di tengah pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan ditambah dengan tidak stabilnya kondisi ekonomi global akibat gejolak yang terjadi di Ukraina, Kadin tetap mendukung UU HPP yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR.

"Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif dan berimbas pada kenaikan komoditas global, Kadin Indonesia mewadahi para pelaku usaha berbagai sektor untuk mendukung kenaikan PPN ini," ujar Arsjad.

Menurutnya hal tersebut mencerminkan dukungan masyrakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan dan pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil.

"Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong dalam memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini. yaitu dalam rangka mengatasi dampak pandemi covid-19 dalam bentuk vaksin, bantuan sosial, dan lain-lain," ujarnya. 

Menurutnya kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3% di 2023. (wid/kpp pratama pbun)