Sepuluh BUMDesa di 2 Kecamatan Ikuti Pelatihan Pengelolaan BUMDesa

Camat Pangkalan Lada Robby Setiawan memberikan sambutan pada acara Pembukaan Pelatihan Pengelolaan BUMDesa, Jumat (1/7/2022).

MMC Kobar - Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPPMDDTT) Banjarmasin bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Pangkalan Lada pada Jumat (1/7) melaksanakan pelatihan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Kegiatan pelatihan dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 1-6 Juli 2022 di Aula Kantor Kecamatan Pangkalan Lada.

Kegiatan pelatihan Angkatan VIII ini diikuti oleh 10 BUMDesa dari 2 kecamatan, yaitu BUMDesa Purbasari, BUMDesa Sumber Agung, BUMDesa Makarti Jaya, BUMDesa Lada Mandala Jaya, BUMDesa Pandu Senjaya dan BUMDesa Pangkalan Tiga dari Kecamatan Pangkalan Lada, BUMDesa Arga Mulya, BUMDesa Kebun Agung, BUMDesa Sungai Pakit dan BUMDesa Sungai Hijau dari Kecamatan Pangkalan Banteng. Narasumber kegiatan ini adalah Tenaga Ahli BPPMDDTT.

(Baca Juga : Pj Bupati Kobar Lantik 190 PPPK Jabatan Fungsional Guru)

Camat Pangkalan Lada Robby Setiawan yang berkesempatan membuka kegiatan pelatihan pada Jumat (1/7) menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan kegiatan lanjutan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, dimana setiap BUMDesa dan BUMDesa Bersama yang ada di Indonesia wajib mendaftarkan nama dan badan hukum seluruh BUMDesa pada akhir tahun lalu.

“Para peserta pelatihan diimbau agar aktif mengikuti agar pengelolaan BUMDesa lebih baik kedepannya,” kata Robby.

Diskusi peserta pelatihan pengelolaan BUM Desa degan para Widyaiswara BPPMDDTT Banjarmasin.

Robby menjelaskan, hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memperkuat posisi badan usaha milik desa dengan menetapkan BUMDesa sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

“Diharapkan melalui pelatihan ini para peserta dapat mengetahui cara pembentukan dan pendirian BUMDesa, pendaftaran nama dan badan hukum BUMDesa, pemilihan bidang usaha BUMDesa dan mekanisme pelaporan BUMDesa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021,” pungkasnya. (kec-p.lada)