Sempat Dihentikan Karena Pandemi, Disperindagkop UKM Kobar Kembali Buka Pelayanan Tera dan Tera Ulang

Staf Disperindag Kobar tengah melakukan pelayanan tera dan tera ulang di Dinas Peternakan Kobar, Jumat (17/7).

MMC Kobar - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Perdagangan melaksanakan pelayanan Tera dan tera ulang di tengah pandemi Covid-19 di beberapa perusahaan dan dinas. Salah satunya adalah Dinas Peternakan Hewan Kabupaten Kobar pada Jumat (17/7).

Pelayanan tera ini dilakukan untuk memberikan jaminan ketepatan dan kepastian ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya kepada Wajib Tera dan pengguna UTTP. Permohonan tera/tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Wajib Tera dan pengguna UTTP dapat dilayani tepat waktu sebelum waktu berakhirnya yaitu pada 30 November 2020 dan akan dilanjutkan Kembali pada tanggal 01 Januari 2021.

(Baca Juga : Kabupaten Kobar Meraih Penghargaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai dan Dana Desa Tahap Satu Tahun 2020)

Supriyadi, selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen, Tertib Niaga dan Kemtrologian mengatakan bahwa untuk Dinas Peternakan Hewan Kabupaten Kobar sendiri peneraan dilakukan pada timbangan elektronik dengan kapasitas 2 ton yang dipergunakan untuk menimbang bobot sapi.

“Akan tetapi kegiatan tidak dapat diselesaikan secara sempurna dikarenakan jenis timbangan tersebut belum dapat dikalibrasi untuk itu timbangan akan kami bawa untuk dicoba kalibrasinya,” tutur Supriyadi.

“Pelayanan tera/tera ulang UTTP dihentikan semenjak ditetapkan tanggap darurat pandemi Covid-19. Pada masa tanggap darurat ini ada beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan tera ulang akan tetapi tidak bisa dilayani sebagaimana mestinya, dan harus diundur penjadwalan pelayanan tera dan tera ulangnya dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Pelayanan tera dilaksanakan dengan memenuhi standard Protokol Kesehatan untuk Pencegahan terhadap Wabah Covid-19 sebagai persyaratan untuk mendapatkan pelayanan tera ulang dari Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Kobar.

“Setelah memberikan pelayanan secara maraton kepada perusahaan yang mengalami penundaan, pelayanan tera ulang tidak ditunda lagi dan berjalan normal sebagaimana mestinya dengan penjadwalan sesuai urutan permohoan pelayanan yang masuk ke UML Kabupaten Kotawaringin Barat,” tandasnya. (disperindagkopukm kobar)