Cegah Penyebaran Omnicorn, Pemkab Kobar Ikuti Sosialisasi Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri

MMC Kobar - Asisten Administrasi Umum Syahruddin mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengikuti rapat sosialisasi pembatasan perjalanan ke luar negeri. Kegiatan pada Selasa (18/1) ini diikuti melalui video conference dari ruang rapat Setda dan didampingi beberapa kepala dinas terkait.

Dipimpin oleh Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, kegiatan ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali kepada para kepala daerah dan para pejabat untuk sementara tidak melaksanakan perjalanan keluar negeri, hal ini sebagai langkah pencegahan penyebaran lebih luas virus corona khususnya varian omicron. "Kita menyaksikan bahwa kemungkinan omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari," ujar Suhajar.

(Baca Juga : Peringati Hari Anak Nasional, DWP RSSI Bagikan Bingkisan untuk Pasien Anak)

Dalam paparannya Suhajar menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran terkait aturan perjalanan luar negeri. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Himbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri. Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPAN-RB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN. Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19. Atas aturan itu, ia meminta seluruh kepala daerah dapat mempedomani aturan yang sudah diterbitkan. 

Menindaklanjuti hal ini, Syahruuddin menyampaikan jika pemerintah daerah tetap berfokus mengendalikan penyebaran Covid-19 di lapangan. "Walaupun mungkin saat ini di Kobar belum ditemukan kasus omicron, namun semuanya harus diwaspadai," kata Syahruddin. (ribut:edt:mri)