Seminar Hari Kependudukan Dunia Tingkat Provinsi Kalteng Bahas Bonus Demografi dan Stunting
- penulis DP3AP2KB Kobar
- Jumat, 09 Agustus 2019
- dibaca 953 kali
MMC Kobar - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2 KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bekerja sama dengan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Kegiatan Seminar Hari Kependudukan Dunia Tingkat Provinsi tahun 2019.
Seminar Hari Kependudukan Dunia Tingkat Provinsi yang mengambil tema "Pembangunan Keluarga dan Bonus Demografi" ini dibuka secara langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Setyawati Kusumawijaya, S.Psi pada Jumat (9/8) di Ballroom Swiss Bell-in Pangkalan Bun.
(Baca Juga : Pj Bupati Budi Santosa Apresiasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kobar)
Kegiatan ini dihadiri oleh SOPD terkait, SMA/K Pangkalan Bun, PIK Remaja jalur sekolah, mahasiswa, organisasi dan tokoh agama yang ada di Kobar dengan total peserta sebanyak 180 orang.
Hadir sebagai narasumber kegiatan yakni Rektor Untama Pangkalan Bun, selaku Ketua Koalisi kependudukan Kabupaten Kobar, Prof. Dr. Ir. Jeffrie Wattimena, MP dan dari Perwakilan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Tukas Umar selaku Kepala Bidang Sosial Budaya Pemerintahan Bappedalitbang Kalteng.
Bonus Demografi adalah suatu kondisi dimana komposisi jumlah penduduk yang berusia produktif lebih besar dibandingkan dengan jumlah penduduk usia tidak produktif. Penduduk usia produktif adalah penduduk yang berada pada rentang umur 15-64 tahun.
Para narasumber mengatakan bahwa, Kalteng sudah mengalami Bonus Demografi sejak tahun 2015 sampai sekarang, yang artinya Usia Produktif (15-64 Th) lebih banyak dari usia Non Produktif. Hal ini diharapkan dapat dimanfaatkan agar pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan semakin meningkat di Kalteng.
Selain isu bonus demografi, isu stunting juga hangat diperbincangkan. Sehingga untuk menangani hal tersebut, Tukas Umar mengatakan di Provinsi Kalteng mempunyai strategi dan kebijakan penurunan stunting melalui “Germas Ela Hindai Stunting”, dengan dikeluarkan Peraturan Gubenur Nomor 14 Tahun 2019 serta ditandai dengan adanya Deklarasi Pemerintah Provinsi Kalteng dengan “Gerakan Percepatan dan Pencegahan Penanggulangan Stunting” yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota Se-Kalteng. (dalduk/dp3ap2kb kobar)