Sembilan Lokasi Parkir Telah Ditetapkan Pemenangnya melalui Lelang
- penulis Dishub Kobar
- Selasa, 29 Maret 2022
- dibaca 650 kali
MMC Kobar - Lelang Parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun, pada Selasa (29/03) pukul 10.00 WIB telah ditetapkan pemenang/pengelola parkir melalui mekanisme lelang.
Lelang parkir yang dilaksanakan oleh pihak KPKNL melalui alamat domain lelang.go.id dengan penawaran secara close bidding. Semua Peserta Lelang secara bersamaan mengajukan tawaran tertutup terhadap lokasi yang ditawar sehingga tidak ada penawar yang tahu berapa banyak peserta lelang lainnya telah menawar.
(Baca Juga : Tingkatkan Pengamanan BMD Berupa Tanah, Pemkab Kobar Jalin Kerjasama Dengan Kantor Pertanahan)
Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Prasarana, Nuah Kaban menyampaikan bahwa pihaknya bersama KPKNL Pangkalan Bun telah menetapkan pemenang lelang parkir setelah proses penawaran yang diajukan oleh peserta lelang sesuai jadwal yang ditetapkan yakni pada hari Selasa (29/03) sampai pukul 10.00 WIB yang merupakan batas akhir penawaran.
“Dari 20 lokasi parkir yang dilelang, ada 9 lokasi parkir yang telah ditetapkan pemenangnya melalui ketentuan dan mekanisme lelang. Dari besaran nilai limit yang telah ditentukan, peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ungkap Nuah Kaban.
Nuah Kaban menginformasikan dari 9 lokasi parkir yang telah ditetapkan pemenang lelang diantaranya Pasar Indrasari 1 (arah Sungai Buun), Pasar Indrasari 2 (depan Dermaga Indrasari), Pasar Pelanggan Sari, Jalan Pra Kusuma Yudha, Jalan Suka Arianingrat, Jalan H. Udan Said I, Kawasan Bundaran Pancasila, Pasar Bahari Kumai, dan Jalan Desa Riam Durian (Despot).
“Selanjutnya para pemenang lelang parkir ini wajib melunasi besaran nilai limit sesuai lokasi parkir yang telah ditentukan, paling lama 5 (lima) hari setelah pengumuman atau penetapan pemenang pada Selasa (29/03),” ujar Nuah Kaban.
“Apabila tidak melunasi nilai limit tersebut pada waktu yang telah ditentukan, maka uang jaminan sebesar 20 persen dari nilai limit yang sebelumnya disetorkan sebagai syarat untuk mengikuti lelang di KPKNL akan dinyatakan hangus dan akan disetorkan ke kas negara,” imbuhnya. (vgs/dishubkobar)