Semangat Baru KPI Jadi Rumah Penyiaran Indonesia
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Senin, 03 September 2018
- dibaca 625 kali
Jakarta, Kominfo - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis menyebut peresmian gedung baru KPI dapat membawa semangat baru. Semangat untuk menjadikan KPI sebagai rumah penyiaran masyarakat Indonesia.
“Ini akan menjadi rumah penyiaran bagi masyarakat Indonesia. Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang mempunyai ide dan gagasan serta pandangan bagi penyiaran di Indonesia. Kantor baru KPI ini menjadi semangat baru bagi KPI tidak hanya sebagai Lembaga regulator tapi menjadi rumah bagi penyiaran Indonesia,” kata Yuliandre Darwis saat diwawancarai sebelum Peresmian Gedung Komisi Penyiaran Indonesia, di Jalan H. Juanda Jakarta, Senin (3/9/2018).
(Baca Juga : Kades dan Sekdes Se-Kecamatan Arsel Ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 25 Tahun 2019)
Menurut Yuliandre, KPI mengharapkan sinergisitas dengan semua lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Kominfo, Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) dan lembaga lainnya.
“Karakter sebagai rumah penyiaran bisa muncul dengan baik jika dilakukan secara massif dengan Kominfo dan Lembaga-lembaga lainnya. Bersama Kominfo kita bisa maksimalkan untuk literasinya, dengan wantanas dari sinergi dengan semangat ketahanan di bidang kesatuan bangsa melalui media penyiaran. Kami juga bermaksud untuk memperluas isu konten di wilayah perbatasan, banyak sekali konten dari Papua dan daerah timur lainnya yang perlu digarap, kita berharap ke depan tidak lagi Jakarta sentris,” harapnya.
Saat ini KPI dijelaskan Andre melakukan pemantauan dengan menggunakan peralatan baru terhadap konten siaran 15 stasiun TV Berjaringan, 15 provider Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), dan 25 Radio Berjaringan. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2017 yang hanya mencakup 15 stasiun TV Berjaringan, 4 provider LPB, dan 20 Radio Berjaringan.
“Sistem pemantauan saat ini dilakukan dengan alat baru dimana ketika ditemukan pelanggaran bisa langsung diketahui pelanggarannya apa dan langsung keluar pasal yang dikenakan untuk pelanggaran tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” jelas Ketua KPI Pusat.
Semua ini merupakan bagian dari upaya KPI menyukseskan pesta demokrasi tahun depan, sebagai upaya untuk mendorong lembaga penyiaran tetap menjaga netralitas. “Tahun depan akan ada Pemilu, pesta demokrasi. Bagaimana kita bisa mendapatkan kepercayaan publik secara utuh. Media perlu kembangkan netralitas, selain media penyiaran menjadi barometer informasi dan bagaimana penyiaran bisa jadi tetap suri tauladan bagi publik,” ungkap Yuliandre. (VE)