Sekda Bersama Forkopimda Kobar Ikuti Rakornas Pengendalian Karhutla Tahun 2021

Bersama unsur Forkopimda, Sekda Kobar Suyanto tengah mengikuti Rakornas Pengendalian Karhutla 2021 emlalui zoom meeting di ruang rapat Setda, Senin (22/02)

MMC Kobar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama unsur Forkopimda mengikuti rapat koordinasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2021 melalui video conference dari ruang rapat Sekretariat Daerah. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (22/2) ini dipimpin langsung oleh Presiden RI dari di Istana Negara, Jakarta. 

Dalam kesempatan ini Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah arahan. Setidaknya ada enam hal yang ditekankan oleh Presiden Joko Widodo terkait upaya pengendalian karhutla.

(Baca Juga : Bersama TNI/Polri, BPBD Kobar Perketat Prokes Haul Akbar Kyai Gede)

Pertama, Presiden meminta agar upaya pencegahan diprioritaskan, Presiden juga meminta jajaran di bawah untuk selalu memperbarui informasi terkait kondisi di lapangan dengan memanfaatkan teknologi terkini. 

Kedua, Infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus sampai tingkat bawah. Selain dari sisi teknologi, Presiden juga meminta agar unsur pemerintahan serta TNI dan Polri di bawah yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala desa turut dilibatkan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan ini. Ketiga, Semua pihak harus mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan ini untuk tahun-tahun mendatang. 

Keempat, Presiden meminta agar penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan. Terkait hal ini, Presiden telah memerintahkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk fokus di kawasan hidrologi gambut.

"Pastikan permukaan air tanah tetap terjaga dalam kondisi yang tinggi. Buat banyak embung, buat banyak kanal, buat sumur bor, dengan berbagai teknik pembasahan lainnya sehingga yang namanya lahan gambut tetap basah," tambahnya.

Kelima, Presiden kembali menekankan pentingnya untuk tidak membiarkan api membesar sehingga sulit dikendalikan. Untuk itu, seluruh unsur pemerintah di daerah baik Gubernur, Bupati, Wali Kota, maupun unsur TNI-Polri baik Pangdam, Danrem, Dandim, Kapolda, hingga Kapolres, harus tanggap dalam menyikapi hal tersebut.

Keenam, Kepala Negara meminta agar langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. Penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu di konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun di masyarakat sehingga timbul efek jera. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam laporannya menyebut telah terjadi penurunan karhutla secara signifikan pada tahun 2020. Pada tahun 2019 tercatat luas kebakaran yang cukup tinggi dibandingkan tahun 2016, 2017 dan 2018, yakni seluas 1.592.010 hektare. Meskipun ini masih jauh lebih kecil jika dibandingkan luas kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 yang mencapai 2,61 juta hektare. (prokom kobar)