RSSI Pangkalan Bun Musnahkan Sediaan Obat Kadaluwarsa

Pemushanan sediaan Farmasi yang ED oleh RSSI Pangkalan Bun dan BPOM Kobar, Senin (30/11).

MMC Kobar - Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun pada Senin (30/11) melakukan pemusnahan terhadap sediaan obat yang telah kedaluwarsa. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan alat incenerator yang ada di RSSI. 

Pemusnahan ini disaksikan oleh Kepala Loka BPOM Kotawaringin Barat, Apt. Kodon Tarigan, S.Si dan jajaran Manajemen RSSI.

(Baca Juga : Didampingi Diskan Kobar, BPSPL Pontianak Serahkan Bantuan Peralatan Konservasi di Desa Teluk Bogam)

"Dalam memenuhi kebutuhan pelayanan pasien yang bervariatif dan komplikatif tiap tahunnya, pertimbangan ketersediaan farmasi dan laboratorium untuk pasien lebih diutamakan," ujar Direktur RSSI, dr. Fachruddin.

"Adapun total barang yang kedaluwarsa yang dimusnakan sekitar 50 juta untuk farmasi dan 37 juta untuk sediaan laboratorium," lanjut Fachruddin.

Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2015, pemusnahan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi hanya dilakukan apabila sediaan diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku, telah kedaluwarsa, tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan, dibatalkan izin edarnya dan berhubungan dengan tindak pidana. Sediaan Farmasi yang dimusnahkan ini adalah sediaan pada tahun 2020 terhitung sampai bulan November 2020. (rssi pbun)