RSSI Pangkalan Bun Buka Layanan Rapid Test

Layanan Rapid Test di RSSI

MMC Kobar - Di masa New Normal seperti sekarang, hasil rapid test dan swab sangat dibutuhkan. Bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar daerah melalui angkutan darat, laut maupun udara, pemerintah mensyaratkan bagi calon penumpang untuk membawa Surat Keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, Surat Keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif atau Surat Keterangan bebas gejala influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR atau rapid test.

Di Kabupaten Kotawaringin Barat, layanan pemeriksaan rapid test sendiri sudah bisa dilakukan di Instalasi Laboratorium RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun mulai tanggal 12 Juni kemarin.

(Baca Juga : Sosialisasi Perizinan Usaha Perikanan di Kecamatan Kotawaringin Lama)

“Tarif pemeriksaan rapid test mandiri per orang sekitar 450 ribu rupiah ditambah biaya pendaftaran sebesar 45 ribu rupiah. Tarif ini sudah disahkan dengan Peraturan Bupati,” kata Direktur RSSI, dr. Fachruddin pada Sabtu (12/6).

“Saat ini banyak yang membutuhkan surat sehat. Mereka biasanya untuk kembali ke daerah masing-masing ataupun kebutuhan pekerjaan. Karena untuk perjalanan kan butuh menunjukan surat sehat yang juga dilampirkan hasil rapid test,” lanjut Fachruddin.

Harga Pemeriksaan Rapid Test ini dihitung berdasarkan harga bahan habis pakai (BHP) yang di pakai.

"Layanan Rapid Test ini kita buka sesuai jam kerja rumah sakait, dari Senin sampai Sabtu. Sedangkan untuk swab test kita masih menyesuaikan Perbub dengan testing alatnya. Semoga saja kita bisa melakukan swab test secepatnya," tambah Fachruddin. (rssi pbun)