Revisi PP 82/2012 Wujudkan Keadilan dan Penindakan Kasus Hoaks

Santriwati menuliskan tanda tangan saat Deklarasi Santri dan Mahasiswa Melawan Hoax di Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/11/2018). Deklarasi yang dilakukan kalangan santri dan mahasiswa se-Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga tersebut merupakan kampanye mereka dalam melawan berita-berita hoaks melalui produksi-produksi informasi yang positif dan faktual serta pernyataan komitmen dalam menjaga persatuan bangsa Indonesia. (antarafoto)

Jakarta, Kominfo - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik rencananya akan menerapkan sanksi denda kepada platform yang dianggap ikut membiarkan maupun menyebarkan kabar bohong (hoax). 

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat menghadiri launching Ekosistem Digital Pembiayaan Ultra Mikro oleh Kementerian Keuangan, di gedung Dhanapala, kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

(Baca Juga : Kunjungi Pangkalan Bun, Wapres RI KH. Ma’ruf Amin Resmikan Proyek Milik CBI Group)

Menteri Rudiantara menjelaskan, bila sanksi denda kepada platform penyebar dan membiarkan hoax diterapkan, maka juga langsung disiapkan peraturan Menteri yang mendukung kebijakan tersebut. 

Saat ini, ucap Menteri Rudiantara, peraturan Menteri itu sudah dalam bentuk rancangan dan hanya tinggal dikonsultasikan ke kalangan stakeholder. 

"Peraturan tersebut sebaiknya cepat diberlakukan untuk menindaklanjuti penyebar hoax, termasuk platform," ujar Menteri Rudiantara.

Menteri Rudiantara mengungkapkan, alasan keinginan diberlakukannya sanksi denda kepada platform yang terlibat hoax guna memenuhi rasa keadilan. 

Selama ini yang terjadi bila terjadi pelanggaran hukum akibat penyebaran hoax, maka sanksi hanya diterapkan kepada si pelaku atau masyarakat yang berbuat.

“Ini semua agar berjalan bersama. Jangan hanya kepada masyarakat Indonesia saja, tapi kita juga menindak platform penyebar hoax. Platformnya juga jangan didiamkan saja, kan tidak adil untuk masyarakat Indonesia," kata Menteri Rudiantara.

Jika penerapan sanksi denda ke platform terlibat hoax berlaku pada revisi PP Nomor 82 Tahun 2012, Menteri Rudiantara memastikan instansinya segera menindaklanjutinya untuk diterapkan kepada platform.

Menyoal penindakan pelaku peredaran hoax, Menteri Rudiantara mengungkapkan,  selama ini Kemenkominfo telah bekerja sama dengan aparat kepolisian guna diproses hukum sesuai UU berlaku. 

“Kalau sudah amat melanggar, bukan hanya UU ITE saja yang diberlakukan, tapi juga langsung ke tindakan keamanan. Tindakan keamanan langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian agar pelaku diproses jadi tersangka,” ucap Menteri Rudiantara.

Revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 telah diusulkan oleh Kemenkominfo sejak 2016. Kini, revisi regulasi tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Negara guna tahap sinkronisasi dan finalisasi, kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo. **