Rapat Pembahasan Ranperbup Tentang Peran Desa Dalam Penurunan Stunting Terintegrasi
- penulis DPMD Kobar
- Jumat, 31 Januari 2020
- dibaca 1275 kali
MMC Kobar - Dinas PMD melalui Bidang Kelembagaan Perkembangan Desa dan Pelayanan sosial menggelar Rapat Pembahasan Ranperbup Tentang Peran Desa Dalam Penurunan Stunting Terintergrasi di Aula Bappeda pada Jum’at (31/1).
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas PMD Kobar, Teguh Winarno dan dihadiri 9 SKPD diantaranya, Bagian Hukum Setda, Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PMD , Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Pangkalan Banteng dan Kecamatan Kotawaringin Lama.
(Baca Juga : Kaban Kesbangpol Hadiri Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah se-Kobar)
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita, yaitu terhambatnya perkembangan fisik, otak dan organ lainnya diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari pertama Kehidupan (HPK), ditandai dengan tubuh anak yang terlalu pendek untuk usianya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa stunting merupakan program prioritas nasional yang harus didukung oleh semua pihak termasuk Pemerintah Desa. Pemerintah Pusat melalui Kementrian (Perencanaan Pembangunan Nasional) PPN/Bappenas telah menetapkan 8 aksi intervensi penurunan stunting terintegrasi,” kata Teguh Winarno.
8 aksi tersebut, lanjut Teguh, adalah pertama analisis situasi program penurunan stunting, kedua Penyusunan rencana kegiatan, ketiga , rembuk stunting, keempat, penetapan peraturan Bupati/walikota terkait peran Desa, kelima, pembinaan kader pembangunan Manusia, keenam, sistem manajemen desa, ketujuh, pengukuran dan publikasi stunting, dan kedelapan, review kinerja tahunan.
Dari 8 aksi tersebut, Dinas PMD mendapat bagian yaitu aksi ke 4 penetapan peraturan Bupati/walikota terkait peran desa dan aksi ke 5 pembinaan Kader Pembangunan Manusia.
“Jadi kegiatan rapat ini adalah pelaksanaan tanggungjawab Dinas PMD dalam melaksanakan aksi tersebut yaitu penetapan Perbup terkait peran Desa,” lanjutnya.
Kemudian dijelaskan pula, tujuan utama dari Perbup terkait peran desa dalam penurunan stunting terintegrasi adalah untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi desa untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam mendukung upaya penurunan stunting.
“Maksud perbup ini terkait peran desa dalam penurunan stunting terintegrasi adalah peraturan yang menjelaskan peran dan kewenangan desa yang digunakan sebagai rujukan bagi pemerintah desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APBDEs termasuk dana desa untuk melaksanakan kegiatan integrasi intervensi penurunan stunting di tingkat Desa,” tutur Teguh.
Sebagaimana panduan dari Bappenas, idealnya Perbup ini selesai ditetapkan paling lambat bulan Mei tahun berjalan, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk proses perencanaan dan penganggaran tahunan di desa pada tahun berjalan dan/ atau pada tahun berikutnya.
Konsep Ranperbup sudah dibagikan kepada seluruh tim pada tanggal 21 januari 2020 , dengan harapan Tim memiliki waktu yang cukup untuk mencermati konsep tersebut sehingga diharapkan kan banyak masukan demi kesempurnaan rancangan perbup ini. (dpmd kobar)