Rapat FGD Kajian Pengembangan Ekonomi Kawasan Perdesaan

Rapat FGD Kajian Pengembangan Ekonomi Kawasan Perdesaan yang dibuka oleh Sekretaris DPMD Kobar, Teguh Winarno, AP dihadiri Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat Institut Pertanian Bogor (LPPM-IPB), rabu (8/05). (dpmd kobar)

MMC Kobar - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan SDA dan Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discusion (FGD) di aula Dinas PMD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (8/05).

Acara ini yang dibuka oleh Sekertaris Dinas PMD, Teguh Winarno, AP dihadiri sebanyak 50 orang peserta yang terdiri dari OPD, Kecamatan Kumai dan Kepala Desa di kawasan PKP Kumai.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Kecamatan Arut Selatan)

Turut hadir pula rombongan dari Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat Institut Pertanian Bogor (LPPM-IPB), Ahli Pengembangan dan Perencanaan wilayah, Arief Rahman, S.Si.,M.Si, Ahli Kehutanan, Dr. Ir. Bahrun, M.Si, Ahli Ekonomi, Thomas Oni Veriasa, SE., M.Si, Ibu Yuni Prihayati, S.P., M.Si.

Kawasan Agro Mina Wisata Kecamatan Kumai terpilih sebagai salah satu lokasi kajian Pengembangan Ekonomi Kawasan Perdesaan Berbasis Perhutanan Sosial oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bekerja sama dengan IPB. Salah satu tahapan kajian dilokasi adalah diadakannya kegiatan FGD yang terkait Pengembangan kawasan perdesaan.

Perwakilan dari LPPM-IPB menyampaikan Perhutanan sosial adalah sistem pegelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. Pihaknya juga menegaskan mengapa harus perhutanan sosial karena dapat mengurangi kesenjangan, meningkatkan kesejahteraan dan menyelesaikan konflik. 

Adapun cara Perhutanan sosial dapat  mengurangi kesejangan dan meningkatkan kesejahteraan yakni melalui pemberian izin usaha pemanfaaan pada HKm dan HTR, Penetapan hutan adat, dan atau kemitraan kehutanan, selain itu penerima perhutanan social berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan dan bimbingan.

Ditambahkan pula tujuan dari Kajian Perhutanan sosial di kawasan antara lain melakukan telaah potensi ekonomi kawasan perdesaan berbasis perhutanan sosial dan rekomendasi jenis dan pola pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan, melakukan telaah kesiapan kelembagaan dan pemangku kepentingan dalam implementasi perhutanan sosial di kawasan perdesaan, merumuskan instrument kebijakan strategis dalam mengembangkan potensi ekonomi kawasan Perdesaan berbasis Perhutanan sosial.

Rapat yang dikuti OPD yang terkait Pengembangan Kawasan Perdesaan ini bertujuan untuk mendiskusikan keberdaan perhutanan/ lahan hutan yang menjadi lokasi kajian program tersebut, terutama legalitas lahan desa , batas dengan desa masih banyak yang belum jelas.

Dengan adanya pengkajian ini diharapkan apa yang menjadi permasalahan di lapangan akan dapat diinventarisir dan akan menjadi rekomendasi Kementerian Desa dan Pemerintah daerah untuk menangani permasalahan di lapangan.

Direncanakan Tim Pengkajian IPB akan langsung turun ke lapangan yaitu dikawasan KPPN dan jadwal pelaksanaan dari persiapan sampai dengan laporan akhir selama 3 bulan terhitung dari bulan Mei 2019. (dpmd kobar)