Raih Predikat Baik pada Evaluasi KemenPANRB, Dinas PMPTSP Kobar SiapTingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

MMC Kobar - Transformasi pelayanan publik telah banyak dilakukan instansi pemerintah sebagai upaya menciptakan pelayanan cepat, mudah dan murah. Hal ini menunjukkan komitmen serius untuk memberikan pelayanan publik berkualitas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sebagai pembina pelayanan publik, KemenPANRB secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP), termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) juga mengikuti evaluasi pelayanan publik tersebut sejak tahun 2018 hingga 2020.

(Baca Juga : Jelang Idul Adha 1441 H, Bupati Hj. Nurhidayah Pimpin Penyaluran Hewan)

Pada Selasa (9/3) bertempat di aula Dinas PMPTSP, Kepala Dinas PMPTSP Kobar, H. Kamaludin beserta jajaran mengikuti acara Penyampaian Apresiasi dan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2020 secara daring.

KemenPANRB melalui Deputi Bidang Pelayanan Publik pada tahun 2020 telah melakukan evaluasi terhadap 33 provinsi dan 221 kabupaten/kota se-Indonesia yang terdiri dari DPMPTSP, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil. Pada tahun 2020, Rumah Sakit Umum Daerah tidak termasuk dalam lokus evaluasi yaitu agar tenaga medis dapat berfokus dalam penanganan Covid-19.

Instrumen Evaluasi Pelayanan Publik tersebut berdasarkan PermenPANRB Nomor 17 tahun 2017 meliput Formulir F-01 Kuisioner data objek, Formuliur F-02 Kuesioner Observasi, Formulir F-03 Kuesioner Survei Publik. Hal-hal yang dinilai meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, SIPP, konsultasi dan pengaduan, dan inovasi.

Hasil evaluasi pada tahun 2020 Dinas PMPTSP Kobar meraih piagam penghargaan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik kategori Baik.

Dinas PMPTSP Kobar telah banyak mengalami peningkatan dari hasil Indeks Pelayanan Publik yaitu dari tahun 2019 yaitu sebesar 3,63 dan tahun 2020 yaitu sebesar 3,82. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraa pelayanan publik di lingkup Dinas PMPTSP Kobar terus mengalami kemajuan dan terus berusaha untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada penguna layanan walaupun dalam situasi pandemi  Covid-19.

Hal-hal yang perlu diperbaiki dari hasil evaluasi tersebut menurut Menteri PANRB yaitu pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan khususnya penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan survey kepuasan masyarakat dan tindak lanjut hasil survey kepuasan masyarakat, pemberian penghargaan kepada para pegawai dalam rangka mengapreasiasi kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan, penyediaan sarana dan prasarana bagi pengguna layanan kelompok rentan, pemanfaatan pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayananpublik dan pendokumentasian kegiatan yang dilakukan, serta peningkatan inovasi pelayanan publik melalui modernisasi  layanan.

Secara terpisah Kepala Dinas PMPTSP Kamaludin menyampaikan bahwa ke depan Dinas PMPTSP akan segera menindaklanjuti hasil evaluasi KemenPANRB guna meningkatkan kualitas pelayanan perizinan/non-perizinan kepada masyarakat dengan memperhatikan kemampuan penganggaran di daerah.

“Lima aspek Indeks Pelayanan Publik secara bertahap akan semakin ditingkatkan, sehingga diharapkan Dinas PMPTSP dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Kamaludin. (dpmptsp kobar)