Proses Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Diperpanjang

Narasumber dari PPH HCCM Kobar memberi paparan tentang sertifikasi Halal kepada peserta bintek.

MMC Kobar - Pemerintah memperpanjang masa pengurusan Sertifikasi Halal Gratis bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Hal ini disampaikan Narasumber bimbingan teknis (bimtek) dari Pendamping Produk Halal (PPH) Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Didik Agustio pada kegiatan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS-RBA dan Kemudahan dalam Mendapatkan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK, Kamis (30/5).

(Baca Juga : Optimalisasi Program Jamsostek, Disperindagkop UKM Kobar Adakan Rapat Koordinasi dengan PT BPJS Ketenagakerjaan)

“Produk makanan dan minuman pelaku UMK wajib bersertifikat Halal. Masa pengurusanannya saat ini diperpanjang hingga 2026 dan gratis,” tegas Didik.

Pendamping OSS memberi paparan tentang perizinan berusaha bagi pelaku UMK.

Selama dua hari berturut-turut bimtek digelar di Aula Kecamatan Kotawaringin Lama (29/5) dan di Aula Kecamatan Arut Selatan (30/5). Sebelumnya, bimtek serupa telah dilaksanakan di 3 kecamatan, yaitu Kumai, Pangkalan Banteng, dan Pangkalan Lada. Bimtek mengundang 40 pelaku UMK dan perangkat desa di tiap kecamatan dengan menghadirkan 2 narasumber yang memberi paparan tentang perizinan berusaha dan sertifikasi halal.

Pada sesi pertama, narasumber Verby Putri Mundiyati sebagai pendamping OSS dari DPMPTSP Kobar memaparkan pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha. Selanjutnya, narasumber kedua Didik Agustio sebagai PPH HCCM Kobar memaparkan tentang sertifikasi halal. Keduanya melanjutkan paparan masing-masing dengan simulasi penerbitan NIB dan sertifikat Halal. (tyas/dpmptspkobar)

Alur penerbitan sertifikasi Halal bagi UMK.