Plt Sekda Kobar Serahkan Secara Simbolis Sertifikat STDB kepada Kades Natai Baru dan Kades Sungai Tendang
- penulis Dinas Pertanian Kobar
- Rabu, 30 November 2022
- dibaca 494 kali
MMC Kobar - Rabu (30/11), Plt Sekda Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Juni Gultom menyerahkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Kelapa Sawit kepada Kades Natai Baru Kecamatan Arut Selatan dan Kades Sungai Tendang Kecamatan Kumai. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Sekda Kobar juga dihadiri Kepala Dinas TPHP, Camat Arut Selatan, Camat Kumai, perwakilan PBS dan undangan lainnya.
Plt Sekda Kobar Juni Gultom mengatakan, dengan keberadaan Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan dan Lembaga Non Pemerintah yang ada di Kobar diharapkan dapat berkolaborasi dengan pemerintah sehingga dapat mempercepat proses penerbitan STDB.
(Baca Juga : Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-75, Dinas Dikbud Lakukan Perawatan Monumen Merah Putih)
“Percepatan penerbitan STDB Kelapa Sawit melalui kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Perusahaan Besar Swasta dan Lembaga Non Pemerintah pada Dinas TPHP dapat menjadi program strategis. Utamanya untuk membantu petani pekebun swadaya dalam mendapatkan STDB sebagai salah satu syarat proses sertifikasi ISPO,” tutur Juni Gultom.
Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Kris Budi Hastuti mengungkapkan, pekebun sawit swadaya yang sudah mendaftarkan usahanya sangat minim. Dibandingkan dengan luas kebun sawit swadaya yang ada di Kobar, baru ada 4,9 persen luas kebun sawit swadaya yang sudah terdaftar.
“Jumlah STDB yang telah diterbitkan sampai dengan 28 November 2022 adalah sebanyak 4213 persil di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kumai dan Pangkalan Lada. Saat ini STDB yang diserahkan adalah 44 persil STDB yang diterbitkan Dinas TPHP dengan lokasi Desa Sungai Tendang dan 56 persil STDB lokasi Desa Natai Baru diterbitkan Kecamatan Arut Selatan,” ungkap Kris.
Kris menjelaskan, berdasarkan data luas perkebunan kelapa sawit Kabupaten Kobar adalah 241.474,75 hektar yang terdiri dari 195.086,15 hektar kebun sawit perusahaan besar swasta dan 46.388,60 hektar kebun sawit swadaya. Sementara STDB merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan pada permohonan sertifikasi ISPO sebagai jaminan keberlanjutan pengembangan kebun kelapa sawit yang ramah lingkungan.
“Sebagai jaminan pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan ramah lingkungan, Pemerintah telah mewajibkan semua pengusaha kelapa sawit baik perusahaan besar swasta maupun pekebun sawit swadaya untuk memiliki sertifikat ISPO,” terang Kris.
“Dengan telah diserahkannya STDB pada Desa Natai Baru dan Desa Sungai Tendang diharapkan dapat mendorong petani swadaya lainnya untuk mendaftarkan usahanya dan memperoleh STDB,” tutupnya.
Perkebunan kelapa sawit merupakan subsektor yang paling menjanjikan untuk peningkatan devisa dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, untuk perkebunan sawit yang berkelanjutan, pemerintah mewajibkan sertifikat ISPO bagi perusahaan besar swasta maupun bagi pekebun sawit swadaya. (n2k/tphpkobar)