Personel Dishub Kobar Lakukan Sosialisasi dan Lakukan Pengawasan di Area Jembatan Sungai Arut

Personel Dishub Kobar saat melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang ingin melintas di Jembatan Sungai Arut, Kamis (29/02/2024)

MMC Kobar - Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)) melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan di area Jembatan Sungai Arut Pangkalan Bun, Rabu (28/2). Sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 28-29 Februari 2024.

Kegiatan sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan oleh Personel Dishub Kobar tersebut ditujukan kepada kendaraan-kendaraan angkutan barang yang melintas di jembatan Sungai Arut Pangkalan Bun untuk melakukan pembatasan barang/muatan.

(Baca Juga : Dukung Penguatan Konektivitas, Menteri Perhubungan Tinjau Bandara Iskandar dan Pelabuhan Roro Kumai)

Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Angkutan Daniel P. Manurung menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan pengawasan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dari Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kobar nomor : R-600.1.10.1/69/PUPR.IV tanggal 20 Februari 2024 tentang Pemberitahuan Pembatasan Beban Maksimum Jembatan Rangka Baja Sungai Arut.

Personel Dishub Kobar saat melakukan pemasangan spanduk himbauan pembatasan kendaraan angkutan barang yang ingin melintas di Jembatan Sungai Arut, Rabu (28/02/2024)

“Melalui surat Dinas PUPR Kobar bahwa jembatan yang memiliki panjang 80 meter, lebar 4,5 meter, tipe jembatan kelas C tersebut, kondisinya saat ini mengalami penurunan daya layan jembatan. Sehingga harus dilakukan pembatasan muatan,” terang Daniel.

Daniel menyampaikan guna menjamin keselamatan bersama dan kenyamanan berlalu lintas dengan para pengguna jalan lainnya yang melintasi Jembatan Sungai Arut diimbau kepada kendaraan-kendaraan angkutan barang agar dapat membatasi muatannya.

“Sehubungan dengan penurunan daya layan jembatan, diimbau kepada para sopir dan operator kendaraan-kendaraan angkutan barang yang melintas di Jembatan Sungai Arut agar dapat mengutamakan keselamatan bersama. Adapun jumlah berat beban kendaraan dan muatan yang diperbolehkan melintas di Jembatan Sungai Arut agar tidak melebihi 12 ton,” tegas Daniel. (vgs/dishubkobar)

Personel Dishub Kobar saat melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang ingin melintas di Jembatan Sungai Arut, Kamis (29/02/2024)