Persiapkan Pendataan Koperasi dan UMKM, Disperindagkop UKM Kobar Adakan Bimtek Bagi Enumerator PL-KUKM
- penulis Disperindagkop UKM Kobar
- Selasa, 17 Mei 2022
- dibaca 405 kali
MMC Kobar - Sebagai upaya membangun basis data tunggal koperasi dan UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan program Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM 2022 (PL-KUMKM2022). PL-KUMKM 2022 ini diharapkan mampu menjadi basis data tunggal Koperasi dan UMKM yang akurat, mutakhir, dan terpadu.
Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM (SIDT-KUMKM) ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Serta atas dasar amanah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 yang menugaskan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Walidata KUMKM, BPS sebagai Pembina Data, Kementerian/Lembaga lainnya dan Pemerintah Daerah sebagai produsen data.
(Baca Juga : Indonesia Tanpa Hoaks, Milik Generasi Muda Kreatif)
Pada Selasa, (17/05) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdindakop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Enumerator PL-KUKM di Hotel Andika. Bimtek ini diikuti oleh 32 orang peserta dengan mendatangkan 2 narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah serta dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Disperindagkop UKM Kobar melalui Sekretaris Retno Lestari menjelaskan, pendataan lengkap koperasi dan UMKM yang dimulai pada bulan April hingga September nanti memiliki target 14,5 juta data yang tersebar di 34 provinsi dan 240 kabupaten/kota terpilih. Pendataan ini juga akan dilakukan hingga tahun 2024 dengan total target pendataan sebanyak 65 juta pelaku usaha.
“Adapun target Kabupaten Kotawaringin Barat yaitu sebanyak 16 ribu data yang terdiri dari 60 Koperasi dan 15.940 UMKM yang tersebar di 6 wilayah kecamatan Kabupaten Kotawaringin Barat,” terang Retno.
“Data UMKM yang kita miliki belum bisa dijadikan acuan. Lembaga lain juga memiliki data masing-masing, dan tidak jarang tumpah tindih. Sehingga pemerintah memberikan mandat kepada KemenkopUKM RI untuk mewadahi data yang ada dalam suatu sistem informasi data tunggal koperasi dan UMKM,” sambung Retno.
Lebih lanjut Retno menjelaskan, untuk dapat memperoleh data yang akurat, Enumerator harus menguasai permasalahan, wilayah, menjaga etika saat di lapangan, serta bekerja dengan totalitas dan loyalitas. Oleh karena itu, kontribusi dan peran aktif dari seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk keberhasilan pendataan, demi terciptanya program Koperasi dan UMKM yang tepat, terukur, dan akuntabel.
“Saya percaya bahwa pelaksanaan tugas yang sudah diberikan kepada enumerator-enumerator ini adalah salah satu bentuk sumbangsih, upaya dan kerja keras kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam hal meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian, khususnya bidang Koperasi dan UMKM agar dapat semakin berkembang dan lebih maju lagi,” kata Retno.
Selanjutnya agar para enumerator terpilih dapat selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti koordinator, verifikator dan administrator sehingga pendataan ini dapat berjalan dengan baik, lancar dan menghasilkan data yang valid sinkron satu dengan yang lainnya.
Retno berharap dengan adanya Bimtek enumerator ini dapat memberikan pemahaman kepada enumerator terkait penggunaan aplikasi pendataan, penjelasan mengenai kategori lapangan usaha/perusahaan yang menjadi target pendataan, serta data-data UMKM yang harus ditanyakan saat wawancara. (disperindagkop ukm kobar)