Persiapan Pembentukan MPP, Dinas PMPTSP Kobar Gelar Rakor dengan SOPD Terkait

Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Pembentukan Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat di Aula Sekretariat Daerah Kobar, Rabu(16/9).

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP ) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka Persiapan Pembentukan Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Rapat koordinasi melibatkan beberapa Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Kobar, antara lain Bappeda, BPKAD, Dinas PUPR, Bagian Organisiasi, Bagian Hukum dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kobar, yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Edy Rahman di ruang rapat Setda, Rabu (16/9 ).

(Baca Juga : Dishub Kobar Raih Peringkat Kedua pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

MPP merupakan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dari beberapa komponen, yaitu Pemerintah kabupaten/kota (PTSP, Disdukcapil, Badan pajak dan retribusi daerah dan OPD Lainnya ), BUMN (Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PT PLN (Persero), POS Indonesia, BUMD  (PDAM dan Bank Daerah) dan Swasta (Perbankan, Food station dan fasilitas lainnya).

Kepala Dinas PMPTSP Kobar, Encep Hidayat MAP menuturkan bahwa Dinas PMPTSP akan menyelenggarakan MPP sebagai organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, sebagaimana amanat yang dituangkan pada Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 4 ayat I tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

“Rapat koordinasi ini merupakan tahapan awal dalam merencanakan pembentukan MPP. Dalam merencanakan pembentukan mal pelayanan publik perlu ada koordinasi yang baik antara instansi pusat dan daerah serta dengan beberapa komponen yang akan diintegrasikan ke dalam MPP tersebut,” terang Encep.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Rona Nirmala, bahwa dalam pembentukan mal pelayanan publik ada beberapa tahapan yang perlu dilaksanakan antara lain koordinasi pelayanan, penyiapan sarana prasarana, pengaturan mekanisme kerja, SDM pelayanan dan peresmian.

“Ada 4 percontohan mal pelayanan publik yang bisa menjadi acuan atau pedoman dalam penyelenggaraan MPP antara lain Pemerintah DKI Jakarta, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Denpasar, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 135 Tahun 2017 tentang Percontohan Mal Pelayanan Publik. Dengan adanya perencanaan pembentukan MPP ini Dinas PMPTSP dengan OPD terkait akan terus berkoordinasi terkait perencanaan pembentukan mal pelayanan publik tersebut,” ungkap Rona.

Berdirinya MPP juga merupakan salah satu cara untuk mewujudkan birokrasi 4.0, yaitu percepatan pelayanan, akurasi pelayanan, dan fleksibilitas kerja. MPP juga diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik. Terciptanya integrasi pelayanan pada beberapa komponen pelayanan publik tentunya dapat meningkatkan nilai Ease of Doing Business (EoDB) di Kabupaten Kobar. (dpmptsp kobar)