Perluas Kepesertaan Jaminan Sosial, Pemkab Kobar Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terus mendorong perluasan jaminan sosial bagi masyarakat khususnya yang bekerja di sektor informal. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Kobar telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2021 yang mewajibkan bagi setiap orang yang bekerja untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja di sektor informal.

Berkaitan dengan hal ini, Pemkab Kobar bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Brits Hotel pada Rabu (13/4). Kegiatan yang diikuti oleh kepala dinas terkait ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Bupati Kobar. 

(Baca Juga : FKUB Provinsi Kalteng Silatuhrahmi ke Kobar)

Membacakan sambutan Bupati, Sekda Suyanto menyampaikan jika Perbup Nomor 14 tahun 2021 ini diterbitakan dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial. Perbup ini sekaligus menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Saya berharap hal ini ditindaklanjuti oleh seluruh SKPD terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi para pekerja di Kotawaringin Barat khususnya yang bekerja di sektor informal,” kata Suyanto. 

Suyanto mengungkapkan jika jumlah pekerja informal di Kobar saat ini lebih dari 20 ribu jiwa yang tersebar di berbagai sektor. “Untuk itulah dukungan seluruh SKPD diperlukan untuk menyiapkan data akurat yang berbasis nama dan NIK sebagai langkah menentukan kebijakan selanjutnya,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini sekaligus dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman tentang sinergi pelaksanaan perluasan cakupan kepesertaan dan pelayanan jaminan kecelakaan kerja antara Pemkab Kobar dengan BPJS Ketenegakerjaan Pangkalan Bun.

“Kerjasama ini adalah salah satu langkah kongkrit kita dalam rangka memperluas kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya. (rib/prokom kobar)