Kades dan Sekdes Se-Kecamatan Arsel Ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 25 Tahun 2019

Rakor Desa Se-Kecamatan Arsel dalam rangka Sosialisasi Perbup Nomor 25 Tahun 2019 di aula kantor Kecamatan Arsel, Rabu (13/01/2021).

MMC Kobar - Dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dalam hal kewenangan kecamatan disebutkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Agar pemerintah desa lebih memahami tentang pengelolaan keuangan desa maka diadakan kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 25 Tahun 2019 di aula Kecamatan Arut Selatan pada Rabu (13/01) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan telah mengantongi izin dari satgas Covid-19 kabupaten.

(Baca Juga : Satpol PP Kobar Amankan 12 Botol Minuman Alkohol di Sebuah Barakan)

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Camat Arsel Muhammad Ramlan didampingi Kasi PMD Jayus dan bertindak sebagai narasumber Inspektur Pembantu Wilayah IV Pendi Tampubolon, S.E, MM dan dihadiri kades dan sekdes se–Kecamatan Arsel sebagai peserta.

Camat Arsel Muhammad Ramlan dalam sambutannya mengingatkan pada pemerintah desa yang sering terlambat dalam hal administrasi dan menghimbau agar desa menggali potensi desa dan membentuk karang taruna serta mengaktifkan PKK di desa.

“Dari rakor Kepala Desa se-Arsel ini diharapkan para kepala desa mempunyai pemahaman yang baik terhadap regulasi, terkait pengelolaan Keuangan dalam proses pembangunan di desa, dan mampu untuk memberdayakan masyarakatnya dengan menggali berbagai potensi yang ada di desa masing-masing baik bidang perikanan, pertanian, wisata, budaya dan lain sebagainya,” ujar Ramlan.

“Pada kesempatan ini kita menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat yang membahas Perbup Nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan aturan-aturan lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan Desa. Kedepan kita juga akan menghadirkan narasumber dari Dinas PMD dan Tapem Setda Kabupaten Kotawaringin Barat,” ungkap Ramlan (13/01).

Dalam kegiatan sosialisasi ini juga disisipkan evaluasi kegiatan tahun anggaran 2020. Narasumber Pendi Tampubolon menyampaikan materi terkait pengelolaan keuangan desa, antara lain belanja pengadaan harus memiliki bukti pendukung, kades dan sekdes juga harus membuat laporan pertanggungjawaban sebagai bahan audit. (kec-arsel)