Penyuluh KB se-Kobar Ikuti Sosialisasi Penyusunan Dupak Sesuai Peraturan BKKBN Nomor 3 Tahun 2021

Kepala Dinas P3AP2KB, Agus Basra menyampaikan sambutannya pada Rapat Koordinasi bagi Penyuluh KB di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

MMC Kobar – Dalam rangka penyamaan persepsi mengenai ruang lingkup kepegawaian dan kinerja Penyuluh KB serta perlunya sosialisasi dan penjelasan teknis penyusunan Dupak berdasarkan Perban BKKBN Nomor 3 Tahun 2021, Dinas P3AP2KB Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat koordinasi bagi Penyuluh KB di wilayah Kabupaten Kobar.

Bertempat di aula kantor Dinas P3AP2KB pada Selasa (28/6), kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas P3AP2KB Kobar beserta jajaranya, dan seluruh PKB/PLKB di wilayah Kabupaten Kobar.

(Baca Juga : Selama 2 Hari, BPBD Kobar dan Satgas Padamkan Karhutla di Wilayah Desa Sungai Bakau)

Kepala Dinas P3AP2KB Kobar Agus Basra mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan penjelasan kepada Penyuluh KB terkait semua administrasi kepegawaian. Sehingga kedepannya ada keselarasan antara kinerja dan administrasi kepegawaian, dan tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan dokumen.

“Kedepan jabfung penyuluh KB ini tidak mengalami hambatan dalam proses administrasi kepegawaian atau penyusunan dupak. Kami akan membantu selalu memfasilitasi sehingga tidak ada sekat antara jabfung pusat, jabfung kabupaten, dan struktural,” tutur Agus.

Peserta sosialisasi menyimak arahan dari Perwakilan BKKBN Propinsi Kalteng di Aula Dinas P3AP2KB pada Selasa (28/6)

Agus juga menambahkan pembinaan administrasi kepegawaian kepada PKB/PLKB akan terus dilakukan oleh kabupaten.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan tentang penjelasan teknis penyusunan Dupak berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. (aw/dp3ap2kb kobar)