Penyerahan KTP-el dan KK Hasil Layanan SIDA’KAM di Desa Pangkalan Dewa
- penulis Disdukcapil Kobar
- Selasa, 18 Agustus 2020
- dibaca 859 kali
MMC Kobar - Mulai disosialisasikannya layanan SIDA’KAM (Silahkan Datang Kami Melayani) yang digagas oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Disdukcapil Kobar), H Gusti M. Imansyah yang salah satu inovasinya adalah pelayanan online bekerjasama dengan Pemerintahan Desa. Salah satu pilot project nya adalah Desa Pangkalan Dewa.
Kerjasama ini yaitu dengan ditunjuknya staf desa sebagai operator layanan online Administrasi Kependudukan (Kartu Keluarga, KTP-el, KIA, Akte Lahir, Akta Pernikahan, Akta Kematian dan lainnya). Masyarakat cukup datang ke Kantor desa dengan membawa berkas-berkas yang akan diajukan. Nantinya staf desa yang akan menginputnya ke aplikasi online yang sudah disiapkan oleh Disdukcapil Kobar.
(Baca Juga : Hadiri Pelantikan Asbadata, Hj Nurhidayah Berharap Asbadata Kobar Jadi Agen Pariwisata dan Pelestarian Budaya Dayak)
Sebagai hasil kerjasama tersebut, dilakukan penyerahan KTP -el sebanyak 20 keping dan Kartu keluarga sebanyak 9 eksemplar di Kantor Disdukcapil Kobar, Selasa (18/8).
“Semenjak pandemi Covid-19 kami mengusahakan untuk mengoptimalkan layanan online, dan sebisa mungkin mengurangi layanan tatap muka. Dan salah satu inovasi yang kami lakukan adalah kerjasama dengan pemerintah desa. Setidaknya selain mempermudah masyarakat juga untuk menghindari penumpukan dan kerumunan warga yang datang ke Disdukcapil Kobar,” ujar Gusti Imansyah.
Gusti Imansyah menyatakan kedepannya akan disusun Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Desa Pangkalan Dewa untuk Pemanfaatan Data Kependudukan yang nantinya dapat dimanfaatkan pemerintah desa menjadi dasar dalam pengambilan keputusan seperti perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal hingga pelayanan publik.
“Untuk dapat memanfaatkan data kependudukan, lembaga pengguna harus melalui mekanisme prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2015, yaitu dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Dukcapil Kobar selaku penyelenggara (yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan). Data-data kependudukan yang dimaksud adalah data by name, by address,” pungkasnya. (disdukcapil kobar)