Penyelesaian Tata Batas Desa Sungai Hijau Kecamatan Pangkalan Banteng dengan Desa Sekitarnya

Camat Pangkalan Banteng Drs. Edie faganti Memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian tata Batas Desa Sungai Hijau Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa (30/6).

MMC Kobar - Selasa (30/6), Camat Pangkalan Banteng mengundang perwakilan desa yang berbatasan langsung dengan Desa Sungai Hijau yaitu Desa Pangkalan Banteng, Sungai Bengkuang, Sido Mulyo, Kebun Agung dan Sungai Pakit serta dihadiri Tim Tata Batas Tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat.

Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Camat Pangkalan Banteng ini difasilitasi oleh Tim Tata Batas Tingkat Kecamatan maupun Kabupaten.

(Baca Juga : Rapat Persiapan Penilaian  Lomba Pelaksana Gotong Royong Masyarakat Terbaik Tahun 2020)

“Pembahasan kesepakatan batas desa Sungai Hijau dengan desa-desa di sekitarnya perlu percepatan sebagai salah satu persyaratan pemekaran desa. Langkah awal dalam penetapan batas antar desa adalah dengan indikatif batas alam dan selanjutnya akan dilakukan tracking lapangan,” jelas Camat Pangkalan Banteng, Edie Faganti.

Dijelaskan pula oleh Edie Faganti bahwa pergeseran yang akan terjadi dengan penetapan batas desa tidak menghilangkan kepemilikan warga atas hak tanahnya akan tetapi hanya mengalami perpindahan wilayah administrasi.

“Desa Sungai Hijau memang sudah layak untuk dimekarkan, ini menjadi tuntutan masyarakat sejak lama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hal tersebut dapat terlaksana selain tata batas desa syarat lainnya mempunyai peta desa yang jelas dan terpenuhinya jumlah penduduk minimal,” terang Edie.

“Desa Sungai Hijau harus memiliki masing-masing minimal jumlah Kepala Keluarga 300 KK baik di desa induk maupun desa pemekaran,” ujarnya. (kec-pangkalan banteng)