Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kobar (Tersedia Link Download)

Surat Pengumuman Pj Sekretaris Daerah Kobar selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Nomor : 810/1692/BKPP.III/2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi Tahun 2018 Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. (Humas Diskominfo Kobar)

MMC KOBAR - Jadwal tes seleksi CPNS Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan dilaksanakan pada 12 hingga 16 November 2018 di Ruang Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar, Jalan Sutan Syahrir Nomor 14 Pangkalan Bun.

Hal itu seperti yang tertuang pada Surat Pengumuman Pj Sekretaris Daerah Kobar selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Nomor : 810/1692/BKPP.III/2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi Tahun 2018 Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

(Baca Juga : Popnas XVI Tahun 2021 di Palembang – Bangka Belitung, Kobar Siap Kirimkan 11 Cabor)

Akun medsos (facebook) resmi Bkpp Kabupaten Kotawaringin Barat  juga sudah mengunggah surat pengumuman tersebut di laman facebooknya, Jum’at (2/11) malam. Dengan status yang tertulis, “Halo sobat BKPP. Pengumuman tanggal tes nya sudah rilis nih. Catat tanggal nya ya. Bagikan informasi ini kepada teman dekat, kerabat, dan siapapun yang membutuhkan informasi perihal waktu tes CPNS ini. Untuk jadwal pembagian sesi tes masing-masing peserta, diumumkan kemudian. Terimakasih atas perhatiannya, semangat selalu ya sobat.”

Sedangkan untuk rincian jadwal pelaksanaan ujian SKD akan diumumkan kemudian di www.bkd.kotawaringinbaratkab.go.id.

Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan peserta sebelum tes dilaksanakan? Berikut tata tertibnya seperti yang tertuang dalam Surat Pengumuman:

  1. Hadir di lokasi 60 menit sebelum jadwal sesi masing-masing peserta, dengan maksud untuk melakukan registrasi dan pengarahan.
  2. Membawa Kartu Peserta Ujian, KTP Asli.
  3. Berpakaian baju/atas berwarna putih lengan panjang, celana/bawahan warna hitam (bukan jeans), dan bersepatu.
  4. Bagi peserta yang terlambat, tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.

(Humas Diskominfo Kobar)

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kobar