Pengamanan Informasi Berklasifikasi Penting Dilakukan
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Selasa, 25 September 2018
- dibaca 1686 kali
MMC KOBAR - Undang-undang keterbukaan informasi publik mengamanatkan badan publik untuk melindungi informasi berklasifikasi. Guna memberikan pemahaman tersebut, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (18/9) menggelar sosialisasi pengamanan informasi berklasifikasi yang diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Kobar.
“Kominfo merupakan leading sector pengelolaan informasi publik. Sosialisasi ini guna meningkatkan kesadaran badan publik pemerintah daerah untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik. Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat informasi yang berklasifikasi, hal ini perlu untuk diketahui dalam pengelolaanya,” ujar Kepala Diskominfo Kobar Rody Iskandar, Selasa (18/9).
(Baca Juga : Tingkatkan Kinerja, BPKP Lakukan Pendampingan Penyusunan Manajemen Risiko di Kobar )
Rody melanjutkan, informasi yang berklasifikasi merupakan informasi yang dikecualikan dan apabila diketahui oleh pihak yang tidak berkepentingan dapat membahayakan keamanan.
“Kita ingin membuka wawasan peserta, bahwa informasi-informasi yang berklasifikasi ini sangat penting untuk diamankan. Itulah tugas persandian di era teknologi informasi saat ini. Persandian itu tidak lagi hanya mengirim dan menerima surat saja melalui mesin telek seperti biasanya,” terangnya.
Senada, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Persandian Diskominfo Kobar Iman Wahyudi juga mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar akan pentingnya pengamanan informasi berklasifikasi, baik itu dalam pengiriman ataupun penerimaannya.
“Sasaran kegiatan ini adalah para ASN, sebagai pelayanan dan pemberi informasi kepada publik. Diharapkan informasi penting yang dikecualikan di daerah dapat terjamin kerahasiaan dan keamanannya,” katanya.
Diskominfo akan membantu setiap Perangkat Daerah untuk mengamankan informasi berklasifikasi tersebut, Wahyudi melanjutkan. Hal ini untuk memberikan keamanan dan kerahasiaan informasi di era teknologi informasi seperti sekarang ini. “Ini untuk menciptakan rasa aman dalam pelaksanaan pengamanan informasi berklasifikasi. Termasuk untuk mengamankan kebocoran informasi dari serangan siber,” pungkasnya. (Humas Diskominfo Kobar)