Pendampingan Reses DPRD Kobar di Wilayah Kecamatan Arsel

Kegiatan reses DPRD di wilayah Kecamatan Arsel pada Selasa (23/06).

MMC Kobar - Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah, anggaran dan pengawasan. Disamping itu, DPRD mempunyai kewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; serta memberikan pertanggungjawaban kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Dalam rangka menghimpun aspirasi masyarakat, DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2020 melaksanakan kunjungan kerja (reses) di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Hasil kegiatan reses anggota DPRD dituangkan dalam bentuk pokok-pokok pikiran yang selanjutnya akan disampaikan kepada pihak eksekutif sebagai bahan penyusunan RKPD.

(Baca Juga : Sinergikan Program, Kominfo Gelar Rakernis Layanan Informasi Publik)

Kegiatan reses DPRD meliputi seluruh dapil di wilayah Kecamatan se- Kabupaten Kobar yang dilaksanakan pada tanggal 23-26 Juni 2020. Untuk wilayah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) yang termasuk pada dapil I, meliputi Kelurahan Madurejo (23 Juni 2020), Desa Pasir Panjang (24 Juni 2020), Kelurahan Mendawai Dusun Karanganyar (25 Juni 2020) dan Kelurahan Sidorejo (26 Juni 2020). Sedangkan pada dapil II, meliputi Desa Umpang dan Runtu (23 Juni 2020), Kelurahan Baru dan Kelurahan Raja (26 Juni 2020).

Kegiatan reses DPRD Kabupaten Kobar dilaksanakan dengan mekanisme pertemuan/dialog terbatas yang diikuti oleh anggota BPD dan perwakilan perangkat desa dikarenakan situasi pandemi Covid-19.

Pada Selasa (23/06), Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kobar, Ketua Komisi dan anggota DPRD Dapil I melaksanakan reses di Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel yang diikuti oleh lurah beserta jajarannya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPMK, ketua RT di wilayah Kelurahan Madurejo dan tokoh masyarakat. Camat Arut Selatan turut serta mendampingi dan memfasilitasi kegiatan tersebut.

Pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kobar M. Rusdi Gozali menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan sarana komunikasi anggota Dewan dengan masyarakat sehingga diharapkan melalui kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk memberikan masukan dan usulan yang bersifat prioritas.

“Semua aspirasi dari masyarakat ditampung dan akan diperjuangkan untuk dapat dimasukkan pada anggaran perubahan tahun ini, dan jika tidak bisa maka akan dimasukkan pada anggaran murni 2021. Jadi diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menyampaikan aspirasi yang bersifat prioritas,” kata Rusdi Gozali.

Pada kesempatan tersebut, Camat Arsel Muhammad Ramlan meminta kepada pihak kelurahan agar mengusulkan kegiatan prioritas dan berharap kepada anggota DPRD Kabupaten Kobar dapat menampung usulan prioritas dari Kelurahan melalui anggaran yang termuat pada pokok pikiran DPRD.

“Melalui kegiatan reses ini saya minta kepada lurah agar mengusulkan yang betul-betul prioritas seperti pembangunan aula yang hingga saat ini masih belum ada dan jangan mengusulkan berdasarkan keinginan tapi berdasarkan kebutuhan. Disamping itu, saya mohon kepada bapak-bapak anggota dewan agar kiranya bisa menganggarkan apa yang menjadi usulan prioritas dari Kelurahan dengan menggunakan anggaran Dewan melalui Pokok Pikiran,” kata Muhammad Ramlan.

Di hari yang sama, Rabu (23/06) dilaksanakan juga kegiatan reses DPRD dapil II di Desa Umpang dan Runtu yang dilaksanakan di kantor Desa Umpang. Sekretaris Camat Arsel yang ikut hadir mendampingi kegiatan tersebut. (kec-arsel)