Pemkab Kobar Tutup Pasar Malam Dan Pasar Subuh Indra Sari

Rapid Test kepada para pedagang di Pasar Indra Sari beberapa waktu lalu.

MMC Kobar - Demi menghindari jumlah sebaran Covid-19 yang lebih luas khususnya di Pasar Indra Sari, berdasarkan surat nomor : 511.2/552/DPPKUKM.06/2020 tanggal 23 Juni 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) mengeluarkan Pengumuman Penutupan Sementara Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Malam Dan Pasar Subuh Indra Sari.

Sebelum dilakukan penutupan pasar tersebut, sesuai dengan surat pengumuman yang telah diedarkan telah melaksanakan SOP sesuai ketetentuan yang berlaku, dengan langkah – langkah diantaranya adalah dengan pelaksanaan rapid test masal serta himbauan tentang protokol kesehatan langsung untuk seluruh pedagang.

(Baca Juga : Menangkal Serangan Siber yang Kian Menggila)

Dari pengumuman tersebut dapat disimpulkan bahwa berdasarkan rapid test pada tanggal 06 Juni 2020 di halaman Pasar Indra Sari didapatkan jumlah yang reaktif sebanyak 10 orang. Setelah dilakukan Swab Nasofaring oleh Dinas Kesehatan Kobar dan hasil uji Laboratorium Mikrobiologi RSUD Doris Slyvanus Palangaka Raya dari 10 orang pada tanggal 17 dan 18 juni 2020 terkorfirmasi 4 pedagang diantaranya dinyatakan positif Covid-19.

Pada Selasa (16/6) lalu juga telah dilakukan rapid test susulan bagi pedagang dan didapatkan hasil dari 304 orang yang mengikuti kegiatan tersebut 23 orang diantaranya dinyatakan reaktif.

Hal ini menjadi pertimbangan berat, dikarenakan pasar merupakan salah satu sektor utama pembangunan ekonomi masyarakat. Pemberlakuan penutupan pasar malam dan pasar subuh khususnya di pasar Indra Sari ini akan dimulai Kamis (25/6) besok sampai batas waktu yang belum ditentukan, dan aktifitas pasar Indra Sari diberlakukan mulai pukul 06.00 s/d 17.00 WIB.

Para pedagang dari pasar malam dan pasar subuh tetap dapat beraktifitas seperti biasa dengan cara tetap berjualan di pasar pagi mulai pukul 06.00 s/d 17.00 WIB sesuai pengumuman yang telah disampaikan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang dibuktikan dengan hasil rapid test. (disperindagkop ukm kobar)