Pemkab Kobar Terus Dorong Komitmen Bersama dalam Penerapan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terus mendorong komitmen seluruh stakeholder untuk menerapkan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan. Untuk menyelaraskan semua inisiatif yang ada dan mempercepat pencapaian ke arah keberlanjutan, pendekatan yurisdiksi dipilih sebagai upaya mewujudkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Pendekatan yurisdiksi untuk sertifikasi (Jurisdictional Approach) kelapa sawit merupakan pendekatan untuk meminimalkan dampak negatif dari budidaya kelapa sawit terhadap lingkungan dan masyarakat pada skala wilayah administrasi pemerintah, dengan mematuhi standar perkebunan yang berkelanjutan yang diperkuat dengan pelibatan berbagai pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah. Berkaitan dengan hal tersebut Pemkab Kobar menggelar diskusi guna mencapai komitmen bersama untuk tindak lanjut penerapan pendekatan yurisdiksi.

(Baca Juga : Wakil Gubernur Surat Thani Thailand Kunjungi Kobar untuk Belajar Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan)

Kegiatan yang dilaksanakan di Hyatt Regency Hotel, Denpasar pada Selasa (1/3) ini dipimpin oleh Bupati Kobar didampingi ketua DPRD, diikuti kepala dinas terkait, Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi Kobar dan Yayasan INOBU. 

“Penting untuk memastikan bahwa semua produsen kelapa sawit yang ada dalam suatu batas yurisdiksi mematuhi prinsip dan kriteria pelaksanaan praktik perkebunan yang berkelanjutan sehingga akan menjamin bahwa persyaratan lingkungan dan sosial di seluruh yurisdiksi akan dilaksanakan,” kata Bupati Hj Nurhidayah.

Bupati menambahkan, jika arah kebijakan dan peraturan tentang sistem perkebunan kelapa sawit yang ditetapkan di tingkat kabupaten merupakan bagian dari pelaksanaan mandat kebijakan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024, Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. 

Dijelaskan lebih lanjut, bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019–2024 dibutuhkan Kelompok Kerja Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi sebagai unit pelaksana daerah untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB).

“Kedudukan Kelompok Kerja tersebut merupakan organisasi multipihak yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, perusahaan non perkebunan, organisasi non pemerintah, dan masyarakat yang memiliki peran dalam tanggung jawab untuk mendukung sistem tata kelola perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan,” tandasnya. (prokom kobar)