Pemkab Kobar Terbitkan Surat Edaran Ketertiban Operasional bagi Angkutan Bak Terbuka

surat edaran Bupati Kotawaringin Barat nomor : 500.11.9/1197/DISHUB.Angkutan tentang ketertiban operasional bagi angkutan bak terbuka.

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) pada 25 September 2023 menerbitkan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat nomor : 500.11.9/1197/DISHUB.Angkutan tentang ketertiban operasional bagi angkutan bak terbuka.

Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Angkutan Daniel Parlindungan Manurung mengungkapkan bahwa surat edaran Bupati Kobar tentang ketertiban operasional bagi angkutan bak terbuka tersebut ditujukan kepada kendaraan-kendaraan angkutan dengan muatan yang beroperasional di wilayah Kobar.

(Baca Juga : Bersama Gubernur Kalteng, Pj Bupati Kobar Tinjau Posko Pengungsian Korban Banjir)

“Kendaraan-kendaraan angkutan yang bermuatan seperti tanah/pasir, pupuk, semen, sawit, batu kerikil, ataupun barang sejenisnya yang dapat menyebabkan debu atau dapat mengganggu pengendara / pengguna jalan lainnya diminta agar saat beroperasional dapat menggunakan penutup bak ataupun penutup muatan,” tegas Daniel, pada Rabu (04/10).

Personel Dishub Kobar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada sopir kendaraan angkutan pasir dijalan Kumai - Kubu pada beberapa waktu lalu. Jum'at (01/08/2023) - dishub kobar

“Hal tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran, serta keamanan dalam berlalu lintas. Sehingga perlu dilakukan pengaturan operasional kendaraan-kendaraan bak terbuka salah satunya dengan menutup bak dan muatan saat beroperasional,” tambahnya.

Pada surat edaran tersebut diterangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kendaraan Angkutan Bak Terbuka yang beroperasional di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat agar menggunakan penutup muatan;
  2. Kendaraan Angkutan Bak Terbuka yang dimaksud adalah angkutan bermuatan sawit, tanah, pasir, semen, atau barang sejenisnya yang dapat menyebabkan debu di jalan;
  3. Pelanggaran terhadap larangan dimaksud, dapat dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Larangan tersebut diatas dilaksanakan terhitung mulai tanggal surat edaran ini diterbitkan.

Daniel menambahkan, personel Dishub Kobar telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada kendaraan bermuatan pasir di ruas jalan Kumai – Kubu dan kendaraan bermuatan di ruas jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama beberapa waktu yang lalu.

“Kembali diimbau dan diminta kepada seluruh operator atau sopir kendaraan angkutan barang bak terbuka yang beroperasional diwilayah Kobar, pada saat beraktivitas di jalan agar dapat menutup bak/muatannya,” tutup Daniel. (vgs/dishubkobar)

Personel Dishub Kobar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada sopir kendaraan angkutan dijalan Pangkalan Bun - Kolam pada beberapa waktu lalu. Senin (11/09/2023) - dishub kobar