Pemkab Kobar Serahkan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru
- penulis BKPSDM Kobar
- Selasa, 27 Juni 2023
- dibaca 281 kali
MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru tahun anggaran 2022. Penyerahan SK dilaksanakan pada Selasa (27/6) bertempat di aula Kantor Bupati Kobar.
Petikan SK diserahkan langsung oleh Pj Bupati, Budi Santosa. Acara penyerahan SK ini juga di rangkai sekaligus dengan pengambilan sumpah/janji serta penandatanganan perjanjian kerja bagi penerima SK.
(Baca Juga : Penerbangan Perdana Batik Air Surabaya-Pangkalan Bun Disambut dengan Seremoni Water Salute)
Sejatinya pada tahun anggaran 2022, Pemkab Kobar mendapat alokasi 283 formasi yang terdiri dari 200 tenaga guru, 69 tenaga kesehatan dan 14 tenaga teknis. Proses seleksi kompetensi hingga pemberkasan memakan waktu yang cukup Panjang, sehingga baru rampung sampai pertengahan tahun 2023. Dari 200 orang yang berhak mengisi formasi tenaga guru, hanya 190 orang yang melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup dan melengkapi dokumen.
Pj Bupati Kobar Budi Santosa dalam sambutannya menyatakan, status PPPK yang juga bagian dari ASN, bisa jadi merupakan posisi yang banyak diinginkan oleh rekan-rekan kita di luar sana. Mengingat proses seleksi yang sangat kompetitif sekarang ini, maka sudah sepantasnya kita bersyukur karena telah berhasil menjadi orang yang terpilih menjadi ASN.
“Oleh karenanya mari wujudkan rasa syukur ini dalam bentuk semangat kerja dalam melaksanakan tugas dan menjaga citra positif ASN. Salah satu caranya yaitu dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pinta Budi.
Budi mengingatkan bahwa setiap PPPK memiliki perjanian kerja. Perjanjian kerja ini pada prinsipnya merupakan pernyataan kesanggupan untuk menjalankan segala tugas dan fungsi sebagai ASN. Selain itu, juga mengikat segala kewajiban dan larangan yang telah ditentukan baik di dalam maupun di luar jam kerja.
“Untuk itu mari tunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral berperilaku sesuai dengan aturan disiplin, kode etik dan kode perilaku,” imbaunya.
Di akhir sambutannya, Pj Bupati mengapresiasi pemerintah pusat terkait kebijakan pengangkatan PPPK, khususnya untuk formasi guru, mengingat kebutuhan guru yang sangat banyak dan mendesak. Selain itu pengangkatan PPPK juga memberi kesempatan yang lebih besar kepada guru yang telah lama mengabdi untuk menjadi ASN.
“Namun demikian, proses rekrutmen tetap mengedepankan kualitas dan kompetensi peserta. Sehingga benar-benar diperoleh guru yang kompeten dan profesional di bidangnya,” ujar Pj Bupati mengakhiri sambutannya. (bkpsdm kobar)