Pemkab Kobar Laksanakan Uji Kompetensi Mutasi Masuk Angkatan II Tahun 2022

Kabid Pengangkatan dan Mutasi BKPP KObar, Dwita Setyawati Arma, saat memberi arahan kepada peserta uji kompetensi mutasi masuk, Selasa (26/4/22)

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kembali melaksanakan uji kompetensi mutasi PNS yang akan masuk ke lingkungan Pemkab Kobar. Pelaksanaan uji kompetensi yang dilaksanakan pada Selasa (26/4) dan bertempat di Gedung CAT BKPP Kobar ini merupakan angkatan kedua pada tahun 2022.

Kepala BKPP melalui Kabid Pengangkatan dan Mutasi, Dwita Setyawati Arma mengatakan uji kompetensi kali ini diikuti sebanyak 8 peserta. “Seharusnya diikuti 9 peserta, namun 1 peserta berhalangan hadir,” ujar Dwita.

(Baca Juga : Bimtek Demplot Pengembangan Varietas Unggul Baru Padi di Desa Berambai Makmur)

Dwita menjelaskan semua peserta berasal dari kabupaten tetangga yaitu Sukamara dan Lamandau. Dua diantara peserta merupakan dokter spesialis yang juga merupakan formasi yang sangat diperlukan di Kobar. Mayoritas alasan peserta mengajukan mutasi masuk ke Pemkab Kobar adalah untuk mendekatkan diri dengan keluarga masing-masing.

“Meskipun demikian, diterima atau tidaknya mereka di Pemkab Kobar tergantung pada hasil uji kompetensinya,” tegas Dwita.

Dwita menerangkan bahwa uji kompetensi merupakan salah satu tahapan awal bagi PNS untuk mengajukan mutasi masuk ke Pemkab Kobar. Hal ini sejalan dengan Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Jika peserta yang bersangkutan lulus, maka akan dilanjutkan dengan melengkapi persyaratan administrasi.

“Namun jika belum lulus, maka usul mutasi yang bersangkutan akan dikembalikan dan diberi kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi di angkatan berikutnya,” terang Dwita.

Adapun penilaian uji kompetensi kompetensi dilakukan oleh Tim Asesmen Mandiri Pemkab Kobar. Materi uji kompetensi meliputi intelegensi, kapasitas kerja dan kepribadian. Penilaian tentunya akan dilakukan secara independen dan objektif.

“Kami hanya menerima hasilnya saja sebagai bahan pertimbangan diterima atau tidaknya mereka sebagai PNS di Pemkab Kobar,” ujar Dwita mengakhiri penjelasannya. (bkpp kobar)