Pemkab Kobar Ikuti Silaturahmi dan Dialog Virtual dengan Kepala BKPM RI Bahas UU Cipta Kerja

Pemkab Kobar mengikuti kegiatan silaturahmi dan Dialog Virtual dengan Kepala BKPM RI di ruang Rapat Setda Kobar, Selasa (13/10).

MMC Kobar - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) merupakan wadah kerjasama pemerintah kabupaten seluruh Indonesia dalam rangka mendukung keberhasilan otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah tidak lepas  dengan pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

Pada Selasa, (13/10), APKASI dengan menghadirkan Ketua Umum Abdullah Azwar Anas dan Penasehat Khusus Apkasi, Prof. Ryaas Rasyid menyelenggarakan kegiatan silaturahmi dan dialog virtual dengan Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia dengan tema “Kewenangan Daerah Dalam Bidang Investasi dan Perijinan Usaha Pada UU Cipta Kerja“. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Bupati se-Indonesia beserta perwakilan di setiap daerah.

(Baca Juga : Cegah Resiko Kecelakaan Kerja, Dinas PUPR Gelar Bimtek SMK3)

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Tengku Alisyahbana dengan didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP), Encep Hidayat, perwakilan dari Bappeda dan seluruh pejabat esselon 3 yang ada di Dinas PMPTSP Kobar ikut andil sebagai peserta undangan dalam kegiatan virtual tersebut.

Kegiatan silaturahmi dan dialog virtual yang diselenggarakan bertujuan untuk memperjelas kewenangan daerah dalam UU Cipta Kerja pada bidang investasi dan perijinan usaha yang ada di daerah.

Secara virtual, Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja, peran pemerintah daerah (pemda) dalam kewenangan perizinan berusaha masih seperti sebelumnya.  

“Pemerintah pusat hanya menetapkan standar kewenangan daerah yang mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang akan disesuaikan lagi oleh Pemerintah Pusat,” tutur Bahlil Lahadalia.

Bahlil juga menyebutkan bahwa sebagaimana kita rasakan bersama, salah satu yang memperlambat proses perizinan dikarenakan peraturan yang masih belum sinkron antar kementerian serta adanya ego sektoral.

“Dengan adanya penyesuaian NSPK ini diharapkan tidak ada lagi perbedaan antara daerah satu dengan daerah lainnya dalam pelayanan perizinan berusaha karena NPSK ini bersifat nasional,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Bahlil, dengan adanya UU Cipta Kerja, akan ada batasan waktu bagi Pemda dalam memproses dokumen pemenuhan komitmen perizinan. Lembaga OSS otomatis akan menerbitkan izin apabila proses pemenuhan komitmen perizinan melampaui batasan waktu yang telah ditetapkan.

“Hal ini tentu saja merupakan angin segar bagi para investor karena adanya kepastian waktu (efsien), kepastian hukum dan kepastian biaya,” ungkap Bahlil dalam penjelasannya.

“Kedepannya semua perizinan akan dilayani secara elektronik melalui OSS. OSS akan disiapkan untuk dapat memfilter dan memproses masing-masing perizinan, yang merupakan kewenangan pusat, yang memerlukan proses pemenuhan komitmen di daerah, ataupun yang memerlukan proses di kementrian. Semua akan terintegrasi menjadi satu melalui aplikasi oss.go.id,” pungkasnya.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, diharapkan akan menjadi tranformasi bagi pelayanan perizinan berusaha yang memudahkan bagi para investor yang ingin menanamkan investasinya di daerah. (dpmptsp kobar)