Pemkab Kobar Gelar Verifikasi RKA-SKPD TA 2022
- penulis BKAD Kobar
- Selasa, 19 Oktober 2021
- dibaca 634 kali
MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Senin (11/10) melaksanakan kegiatan Verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2022 di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kegiatan ini dilaksanakan selama 8 hari kerja, mulai 11-21 Oktober 2021. Kegiatan tersebut diikuti seluruh SKPD lingkup Pemkab Kobar.
Verifikasi RKA-SKPD dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kobar bersama dengan SKPD dengan tujuan untuk melakukan verifikasi dan sinkronisasi RKA-SKPD TA 2022 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta penelaahan kesesuaian antara RKA-SKPD dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Suyanto, selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD Rochim Hidayat selaku Wakil Ketua TAPD beserta unsur TAPD yang terdiri dari aparatur pada BPKAD, Bappeda, Bapenda dan Inspektorat Kabupaten.
(Baca Juga : DP3AP2KB Kobar Laksanakan Penilaian Lomba Kampung KB Tingkat Kabupaten Tahun 2024)
Kepala BPKAD Kobar Rochim Hidayat pada Selasa (19/10) menjelaskan, RKA-SKPD hasil verifikasi nanti akan menjadi dasar APIP melakukan review RKA-SKPD TA. 2022. Setelah itu, lanjut Rochim, Pemkab Kobar menyusun Rancangan APBD TA 2022 yang selanjutnya akan diajukan ke DPRD Kabupaten Kobar untuk dibahas secara bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kobar untuk mendapatkan persetujuan bersama.
“Saat ini pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2022 masih dalam proses, karena seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat sedang dalam proses Verifikasi RKA-SKPD,” jelas Rochim Hidayat. (bpkad kobar)