Pemkab Kobar Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Terkait Pencegahan Penularan Covid 19

Mobil Patroli dari Koramil Arsel dan Damkar Kobar menyampaikan himbauan pencegahan penularan Covi-19 di Kelurahan Mendawai.

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Satpol PP dan Damkar serta Koramil 01 Arut Selatan memberikan himbauan kepada masyarakat Kobar terkait Pandemi Covid 19 yang sedang melanda Indonesia serta Penetapan Tanggap Darurat Covid 19 di Kalimantan Tengah pada Selasa (24/3).

Himbauan disampaikan Petugas Satpol PP dan Damkar serta Koramil Arsel melalui pengeras suara dengan menggunakan mobil patroli Satpol PP dan Damkar serta mobil patroli Koramil Arsel di Jalan Sutan Syahrir, Jalan Hasannudin, Jalan Diponegoro, Jalan Pakunegara, Korindo, dan Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Medawai hingga Kelurahan Baru.

(Baca Juga : Bupati Hj Nurhidayah Harapkan Perayaan Idul Fitri Berjalan Lancar dan Aman)

Adapun himbauan-himbauan yang disampaikan kepada masyarakat Kobar antara lain :

1. Selalu berdoa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan beribadah menyesuaikan dengan teknis yang diatur oleh organisasi keagamaannya masing-masing.

2. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas ditempat yg ditentukan.

3. Mengurangi aktivitas keluar rumah kecuali hal penting seperti belanja makanan dan berobat.

4. Terapkan jaga jarak sosial, dengan memberikan jarak minimal 1 meter saat bercakap-cakap dengan orang lain.

5. Menggunakan masker saat ada diluar rumah, karna diduga saat ini virus covid 19 dapat menular melalui udara.

6. Terapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), serta konsumsi makanan yang bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta lakukan etika batuk dan bersin serta sesering mungkin untuk berjemur dibawah matahari pada pukul 09.00 s/d 10.00 WIB.

7. Usahakan minum air putih setiap 15 menit perhari.

8. Jika memungkinkan sedia hand sanitizer untuk digunakan setiap saat.

9. Jaga kebersihan lingkungan dan rumah.

10. Untuk sementara waktu hindari kerumunan orang/massa.

11. Kepada pihak penyelenggara kegiatan pengumpulan massa agar jangan membuat acara pengumpulan massa dalam batas waktu yang tidak ditentukan.

12. Hubungi Call Center 0821 5429 1155 jika menemukan indikasi warga yang terpapar Covid 19.

Diharapkan dengan adanya himbauan ini, masyarakat Kotawaringin Barat dapat mendukung program pemerintah untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. (humas diskominfo kobar)