Pemkab Kobar Bekali Pelatihan Awal Tugas bagi Anggota BPD Hasil Pemilihan 2022
- penulis Protokol & Komunikasi Kobar
- Selasa, 20 Desember 2022
- dibaca 336 kali
MMC Kobar – Pemerintah desa di seluruh kecamatan di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar) sepanjang tahun 2022 ini telah menggelar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung aman dan damai. Sebagai tindak lanjut atas pemilihan tersebut, pada Selasa (20/12) Pemkab Kobar melaksanakan pelatihan awal tugas bagi sebanyak 142 orang anggota BPD.
Kegiatan yang berlangsung di Britz Hotel Pangkalan Bun ini diikuti oleh seluruh anggota BPD yang baru terpilih atau hasil pemilihan 2021 namun belum mengikuti pelatihan. Pelatihan dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kobar Juni Gultom.
(Baca Juga : Samsudin: Media Online, Perkuat Informasi Kesehatan)
Dalam kesempatan ini Plt Sekda Juni Gultom mengucapkan selamat atas terpilihnya anggota BPD di masing-masing desa.
“Sebagaimana kita ketahui, BPD adalah miniatur dari DPR yang anggotanya merupakan wakil dari keterwakilan wilayah. Oleh karena itu, saudara sekalian yang hadir pada hari ini adalah sosok luar biasa karena merupakan perwakilan masyarakat yang dipercaya duduk untuk menyuarakan kepentingan masyarakat,” kata Juni Gultom.
Juni Gultom berpesan agar BPD dan pemerintah desa terus menjaga harmonisasi dalam kerangka profesionalitas dan integritas tugas.
”Hal ini penting karena kesamaan pandang dan langkah Lembaga eksekutif dan lehislatif di desa menjadi salah satu prasarat pembangunan desa berjalan dengan baik,” pesan Juni Gultom
Juni Gultom juga mengungkapkan jika kegiatan ini sangat penting dilaksanakan sebagai bekal para anggota BPD untuk menjalankan tugas-tugas barunya.
“Pelatihan awal masa tugas yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah bagi seluruh anggota BPD terpilih ini bertujuan untuk memantapkan pelaksanaan tugas-tugas BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan,” ujar Juni Gultom.
Kegiatan ini sekaligus merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Dalam Negeri nomor 411.24/5686/BPD tanggal 15 agustus 2019 tentang Pemantapan Tugas dan Fungsi BPD, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, bahwa dalam rangka pembinaan berkesinambungan terhadap BPD maka pemerintah daerah perlu memfasilitasi kegiatan peningkatan kapasitas dan kompetensi BPD. (rib/prokom setda)