Pemerintah Tetapkan 7 November Jadi Hari Wayang Nasional

Jakarta, Kominfo - Wayang makin mendapatkan perhatian di Indonesia. Setelah ditetapkan UNESCO sebagai World Master Piece of Oral and Intangible Heritage of Humanity, kini hari penetapan itu dijadikan Hari Wayang Nasional.

Salah satu pertimbangan penetapan Hari Wayang Nasional adalah wayang telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia. Penetapan itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap wayang Indonesia.

(Baca Juga : Bupati Kukuhkan Petugas Pengibaran dan Penurunan Sang Merah Putih Kabupaten Kobar Tahun 2021)

Tepat pada 17 Desember 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Hari Wayang Nasional.

“Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Wayang Nasional bukan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keppres Nomor 30 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggl 17 Desember 2018.